Pencarian

Pemkab Tanjabtim Konsultasi ke Kemenkum Jambi, Empat Rancangan Regulasi Keuangan dan Aset Daerah Disempurnakan

Jumat, 04 September 2026 • 13:46:31 WIB
Pemkab Tanjabtim Konsultasi ke Kemenkum Jambi, Empat Rancangan Regulasi Keuangan dan Aset Daerah Disempurnakan
Suasana konsultasi antara jajaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (3/9/2026).

JAMBI — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi untuk mendapatkan masukan hukum atas penyusunan rancangan Peraturan Bupati. Konsultasi digelar pada Kamis (3/9/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, beserta tim perancang peraturan menerima langsung kunjungan jajaran Bakeuda Tanjabtim.

Apa Saja Regulasi yang Dibahas?

Dalam konsultasi tersebut, pembahasan difokuskan pada beberapa rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah. Regulasi yang dimaksud meliputi:

  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH),
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB),
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Mengapa Kebijakan Akuntansi Perlu Dirombak?

Terkait rancangan kebijakan akuntansi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyoroti perlunya pembaruan regulasi yang selama ini diatur dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2024.

Pembaruan dinilai penting untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan akuntansi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, pengaturan di tingkat daerah tetap harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dorongan Penyusunan Standar Harga yang Komprehensif

Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendorong agar penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dilakukan secara lebih menyeluruh. Pengaturan yang komprehensif dinilai mampu memberikan dasar yang lebih jelas dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Beberapa komponen pendukung yang perlu dicakup antara lain Standar Biaya Umum (SBU), Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, serta ASB Nonfisik.

Indeks Barang Milik Daerah Perlu Kajian Matang

Sementara itu, untuk rancangan Peraturan Bupati tentang Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan catatan khusus. Penetapan indeks disarankan dilakukan melalui kajian yang matang dan didasarkan pada perbandingan dengan daerah lain yang memiliki karakteristik wilayah serupa.

Hal ini diperlukan agar indeks yang ditetapkan memiliki dasar pertimbangan yang rasional dan proporsional. Konsultasi ini merupakan bagian dari pendampingan sejak tahap awal penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan implementatif.

“Pendampingan sejak tahap awal penyusunan regulasi diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Dina Rasmalita.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh pejabat dan pelaksana Bakeuda Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks