Pencarian

Kejati Jambi dan PLN Teken Kerja Sama Hukum di 11 Kejari, Cegah Penyalahgunaan Tenaga Listrik

Kamis, 13 Agustus 2026 • 15:55:31 WIB
Kejati Jambi dan PLN Teken Kerja Sama Hukum di 11 Kejari, Cegah Penyalahgunaan Tenaga Listrik
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jambi dan PT PLN (Persero) di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (12/8/2026).

JAMBI — Sebelas Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) pada Rabu (12/8/2026) di Hotel BW Luxury Jambi. Cakupan kerja sama ini meliputi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi dan UP3 Muara Bungo.

Penandatanganan ini menjadi payung hukum bagi jaksa untuk mendampingi PLN dalam berbagai persoalan legal, mulai dari pembangunan jaringan, sengketa aset dan pertanahan, hingga pengadaan dan perizinan.

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Ruang Lingkup Pendampingan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perjanjian ini bukan agenda seremonial belaka. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan akan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero)," kata Sugeng Hariadi dalam sambutannya.

Mengapa PLN Butuh Pendampingan Jaksa?

General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu), Diksi Erfani Umar, mengungkapkan bahwa perseroan menghadapi tantangan hukum yang kompleks dalam operasional sehari-hari. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, hingga hubungan hukum dengan pihak ketiga.

"Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Diksi.

Kehadiran jaksa diharapkan mampu menekan potensi sengketa yang kerap menghambat proyek kelistrikan, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan perizinan di daerah.

Instruksi Kajati: Koordinasi Aktif dan Fungsi Pencegahan

Sugeng Hariadi memberikan dua penekanan khusus kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran Datun. Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan PLN di wilayah kerja masing-masing. Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

Langkah ini dinilai penting agar kerja sama tidak berhenti di atas kertas. Dengan koordinasi yang intensif, potensi permasalahan hukum bisa dideteksi lebih dini sebelum berujung pada perkara pidana.

Dampak bagi Pelayanan Listrik di Jambi

Kejati Jambi berharap sinergi ini mampu memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung pengelolaan aset negara. Dampak jangka panjangnya adalah kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berujung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Jambi.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bitnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks