MERANGIN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama personel Opsnal Polsek Kota Bangko meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyelidikan intensif menyusul laporan hilangnya motor milik warga.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto membenarkan penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut jaringan ini beroperasi tidak hanya di satu titik, tetapi menyasar sejumlah lokasi berbeda.
Enam Lokasi, Tujuh Motor Raib
"Dari hasil pengembangan, terungkap enam lokasi kejadian dengan total tujuh unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh para pelaku," kata AKP Eka Putra Yuliesma Koto yang akrab disapa Epi Koto, Jumat (14/8/2026).
Ratusan juta rupiah potensi kerugian ditaksir dialami para korban, mengingat satu unit motor yang dicuri saja bernilai puluhan juta. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena pola operasi yang terorganisir dan melintasi batas wilayah.
Berawal dari Laporan Motor Hilang di Kawasan Karaoke
Peristiwa yang membuka kasus ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda CRF saat memarkir kendaraannya di kawasan Queen Karaoke, Kabupaten Merangin.
Korban yang sedang berada di tempat karaoke hendak keluar untuk membeli rokok. Saat itu, ia mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir sudah raib dari lokasi. Pencarian bersama rekannya di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Merangin. Laporan itulah yang menjadi pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil membekuk salah satu pelaku.
Pelaku Masih Dikembangkan, Polisi Buru Jaringan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang tergabung dalam komplotan ini.
Polisi juga tengah menelusuri aliran kendaraan curian yang diduga dijual ke luar daerah. "Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya," tegas Epi Koto.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.