TANJUNG JABUNG BARAT — BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan momen Hari Jadi ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menegaskan komitmen perlindungan pekerja rentan. Dalam rapat paripurna istimewa DPRD setempat, dua ahli waris peserta menerima santunan sekaligus beasiswa pendidikan.
Santunan kematian senilai Rp42 juta diberikan kepada ahli waris pelatih Cabang Olahraga Catur Tanjung Jabung Barat. Sementara itu, ahli waris non-ASN Dinas Kesehatan setempat menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi dengan total Rp90 juta.
Apresiasi untuk Pemkab: Jumlah Peserta Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD. Apresiasi ini diberikan atas konsistensi daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Tren peningkatan jumlah pekerja terlindungi terlihat jelas dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Pemkab Tanjab Barat memberikan perlindungan kepada 2.000 tenaga kerja. Angka ini naik menjadi 3.000 pekerja pada 2025, dan kembali melonjak menjadi 5.000 tenaga kerja pada 2026, termasuk nelayan dan petani.
Wamenaker Serahkan Penghargaan, PT TGI Juga Diapresiasi
Penyerahan santunan dan penghargaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Wakil Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, serta unsur Forkopimda.
Selain kepada pemerintah daerah, piagam penghargaan juga diberikan kepada PT Transportation Gas Indonesia (TGI). Perusahaan ini dinilai berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Sertakan.
Kepala Cabang Jambi: Perlindungan Harus Konsisten dan Berkelanjutan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan bahwa peningkatan jumlah pekerja rentan yang dilindungi setiap tahun bukan sekadar angka. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat pekerja memperoleh rasa aman atas risiko yang mungkin terjadi.
“Perlindungan pekerja rentan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Peningkatan jumlah pekerja yang dilindungi setiap tahun menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat pekerja memperoleh perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi,” ujar Hendra.
Manfaat Jaminan Sosial Menjangkau Keluarga yang Ditinggalkan
Hendra menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya dirasakan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Keluarga yang ditinggalkan pun mendapat perlindungan melalui santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak-anak.
“Manfaat jaminan sosial tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Santunan kematian dan beasiswa pendidikan menjadi bentuk perlindungan yang dapat membantu menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga peserta ketika menghadapi risiko,” tambahnya.
Melalui momentum Hari Jadi ke-61 Tanjung Jabung Barat, BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat. Tujuannya agar semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan seperti nelayan dan petani, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.