Pencarian

Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo, Tersangka FY di Surabaya

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:27:31 WIB
Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo, Tersangka FY di Surabaya
Penyidik Polda Jabar menunjukkan barang bukti usai menangkap tersangka FY di Surabaya terkait manipulasi video AI Presiden Prabowo.

JAMBI — Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, membenarkan penangkapan tersebut di Bandung, Kamis (6/8/2026). Ia menjelaskan, video konten AI yang dimanipulasi itu menampilkan Presiden Prabowo dengan narasi provokatif. "Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau," kata Hendra.

Motif Pelaku: Mengejar FYP, Bukan Kepentingan Politik

Hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap motif yang berbeda dari dugaan publik. Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita menegaskan, FG tidak memiliki kepentingan politik tertentu. Tujuan utamanya hanya meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya.

"Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," ujar Ambarita. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi adanya aktor politik di balik pembuatan konten tersebut, setidaknya berdasarkan keterangan tersangka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Dalam operasi penangkapan di Surabaya, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, satu unit CPU, serta akun-akun digital yang digunakan pelaku, termasuk akun TikTok, Instagram, dan Gmail yang terhubung ke platform donasi Saweria.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Perbuatan FG diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kronologi dan Eskalasi Penegakan Hukum Siber

Kasus ini mulai terkuak setelah laporan polisi diterima pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan digital oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Pelacakan jejak digital akhirnya mengarah ke keberadaan FG di Surabaya, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas aparat dalam menindak penyalahgunaan teknologi AI. Modus manipulasi konten untuk meraup perhatian publik di media sosial kini menjadi perhatian serius penegak hukum, terutama ketika menyangkut figur publik dan stabilitas keamanan nasional. Kasus ini masih berlanjut untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks