Pencarian

20 Keluarga Penerima Manfaat dari Suku Anak Dalam di Sarolangun Terima Bantuan PKH, Disos Catat Potensi Bertambah

Senin, 20 Juli 2026 • 22:45:01 WIB
20 Keluarga Penerima Manfaat dari Suku Anak Dalam di Sarolangun Terima Bantuan PKH, Disos Catat Potensi Bertambah
keluarga Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Sarolangun, menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) per Desember 2024.

SAROLANGUN — Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun melalui Tim PKH setempat menyebutkan, 20 warga SAD yang tercatat sebagai penerima bantuan itu berasal dari Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam. Data tersebut merupakan angka per Desember 2024.

Ketua Tim PKH Kabupaten Sarolangun Juwanto mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah penerima dari warga SAD akan bertambah pada 2025 dan 2026. Namun, ia memperkirakan penambahan tidak akan signifikan, paling banyak sekitar 10 KPM.

Persyaratan Penerima: Harus Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Juwanto menjelaskan, seluruh penerima bantuan PKH merupakan warga tidak mampu yang namanya masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kementerian Sosial RI. “Jelas, penerima harus masuk dalam data DT-SEN,” katanya.

Proses penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran dana yang diterima tergantung pada komponen keluarga, seperti jumlah anak yang masih bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA, serta keberadaan ibu hamil dan anak balita dalam keluarga.

Rincian Bantuan per Triwulan untuk Anak Sekolah dan Ibu Hamil

Berdasarkan keterangan Juwanto, nominal bantuan untuk anak SD sebesar Rp 225 ribu per triwulan per orang, anak SMP Rp 375 ribu per triwulan per orang, dan anak SMA Rp 500 ribu per triwulan. Sementara itu, ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750 per triwulan.

“Per tiga bulan sekali dicairkan lewat ATM bank BRI, bagi ibu hamil wajib datang ke posyandu sebulan sekali. Kalau anak sekolah gunanya secara umum keperluan anak sekolah,” ujar Juwanto.

Penyaluran untuk Warga SAD: Dititipkan ke Jenang karena Sifat Nomaden

Khusus untuk warga SAD, Juwanto mengungkapkan bahwa bantuan biasanya dititipkan kepada jenang. Hal ini dilakukan karena sebagian penerima memiliki kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden. “Dan warga SAD ini memang harus diurus,” katanya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat guna, Tim PKH Kabupaten Sarolangun rutin melakukan verifikasi ke sekolah tempat anak-anak penerima belajar. Verifikasi dilakukan setiap bulan.

“Apabila anak yang bersangkutan ternyata tidak sekolah lagi, maka bantuan PKH akan dihentikan oleh Kemensos RI,” tegas Juwanto. Data verifikasi tersebut kemudian dilaporkan ke aplikasi setiap triwulan.

Pemerintah pusat, lanjut Juwanto, memberikan bantuan ini dengan tujuan utama agar masyarakat penerima dapat keluar dari jerat kemiskinan. (*)

Bagikan
Sumber: lamanjambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks