JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa cicilan KPR menjadi hingga 40 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi warga berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses kredit rumah karena terbentur kemampuan finansial.
"Saya melihat itu bagus, banyak masyarakat yang belum memiliki rumah karena kemampuan keuangan. Jadi kalau diperpanjang jadi murah biayanya," kata Al Haris di Jambi, Rabu.
Angsuran Lebih Rendah, Akses Lebih Terbuka
Al Haris menjelaskan, perpanjangan tenor KPR secara langsung menurunkan nominal cicilan bulanan yang harus dibayar. Hal ini membuat rumah bersubsidi lebih terjangkau bagi pekerja informal maupun karyawan dengan gaji pas-pasan.
Menurut dia, selama ini persoalan utama MBR bukan hanya soal uang muka, tetapi juga besaran angsuran bulanan yang kerap melebihi kemampuan. Dengan tenor yang lebih panjang, kata dia, tekanan finansial terhadap rumah tangga bisa berkurang.
Bunga Pinjaman Juga Perlu Dikaji Ulang
Selain soal durasi cicilan, Al Haris juga menyoroti skema suku bunga yang diterapkan perbankan. Ia meminta agar bank memberikan keringanan ketika kondisi ekonomi nasabah sedang terpuruk.
"Bunga pinjaman saya kira mestinya tidak flat, artinya kalau ekonomi kita lagi tidak baik kita minta pihak bank bisa memberikan kompensasi kepada nasabah," tambah dia.
Menurutnya, kombinasi antara tenor panjang dan suku bunga yang fleksibel akan menjadi jaring pengaman bagi MBR agar tidak gagal bayar di tengah masa cicilan yang panjang.
Kebijakan Hasil Rapat Komite Tapera
Keputusan memperpanjang masa cicilan KPR ini merupakan hasil Rapat Komite Tapera yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6). Rapat tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap skema baru ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan papan di daerah, termasuk di Provinsi Jambi.