JAKARTA — Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua Abunjani mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mendiskusikan secara teknis naskah Ranperda Pengelolaan Tahura. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal KSDAE memberikan paparan detail mengenai sejumlah aspek krusial.
Aspek Teknis yang Didalami Mulai dari Blok Kawasan hingga Perdagangan Karbon
Pembahasan tidak hanya menyentuh soal konservasi. Bapemperda mendapatkan penjelasan langsung terkait penataan blok kawasan, skema kemitraan konservasi, rehabilitasi, hingga jasa lingkungan dan perdagangan karbon. Peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi juga menjadi salah satu sorotan utama.
“Direktorat Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Menurut Kementerian Kehutanan, hingga saat ini masih relatif sedikit daerah yang memiliki inisiatif menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura,” demikian bunyi keterangan yang diterima redaksi, Selasa (12/11/2024).
Tiga Tahura di Jambi Jadi Perhatian Khusus
Dalam diskusi, kondisi pengelolaan tiga Tahura di Provinsi Jambi turut dipaparkan. Ketiganya adalah Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari. Kementerian Kehutanan menekankan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi secara berkala melalui instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT).
Instrumen ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola kawasan konservasi di daerah. Selain aspek konservasi, konsultasi juga menyoroti potensi pengembangan wisata alam dan rehabilitasi kawasan tanpa mengorbankan fungsi utama konservasi.
Hasil Konsultasi Jadi Bahan Penyempurnaan Naskah Akademik
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menilai langkah konsultasi ini krusial. Tujuannya agar Ranperda yang sedang dibahas bersama para tenaga ahli dan pemangku kepentingan tidak tumpang tindih dengan regulasi di tingkat pusat.
Hasil konsultasi tersebut akan langsung digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah. Melalui regulasi ini, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan Tahura ke depan bisa lebih efektif, menjaga fungsi konservasi, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sekitar kawasan.
DPRD juga membidik peluang pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis kelestarian sumber daya alam melalui regulasi anyar ini. (Adv)