JAMBI — Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya mendapatkan titik terang setelah Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan bukti hukum yang kuat. Melalui Kepala Dinas Kominfo yang juga Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan seluas lebih dari 1,8 juta meter persegi di Desa Kampung Singkep dan 519 ribu meter persegi di Desa Sungai Itik telah bersertifikat HPL atas nama negara.
Klaim ini langsung dibantah oleh data dari Kantor Pertanahan setempat. Dalam surat resmi bernomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Timur, Egi Metri Wilda, menyatakan tidak ada hak atas tanah lain yang terbit di atas sertifikat HPL milik Pemprov Jambi.
Dasar Hukum yang Dipakai Pemprov Jambi
Ariansyah menjelaskan bahwa kepastian hukum suatu bidang tanah tidak bisa didasarkan pada dokumen tanpa kekuatan hukum, apalagi sekadar aplikasi. "Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," tegasnya dalam keterangan resmi.
Pemerintah provinsi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menjadi landasan utama bahwa semua klaim kepemilikan harus berpedoman pada sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
Batas Waktu Sertifikasi Tanah Adat: 2026
Salah satu poin krusial yang disampaikan Ariansyah adalah soal masa berlaku dokumen tanah adat. Ia mengingatkan bahwa bukti tertulis seperti girik, petuk, pipil, dan verponding hanya punya waktu terbatas untuk didaftarkan.
"Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi," jelas Ariansyah.
Ketentuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama sebagai bukti kepemilikan. Pemerintah memberi kesempatan sejak PP 18/2021 diterbitkan hingga tahun 2026 untuk mengurus sertifikat resmi.
Langkah Pemprov dan Respons Kantor Pertanahan
Polemik ini bermula dari adanya aktivitas pembukaan lahan atau land clearing di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep. Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kemudian mengirim surat permohonan data alas hak tanah ke Kantor Pertanahan Tanjab Timur.
Jawaban dari kantor pertanahan memperkuat posisi hukum Pemprov. "Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi Metri Wilda dalam surat balasannya.
Apa Dampak bagi Warga yang Mengklaim Lahan?
Bagi warga yang merasa lahannya diambil, satu-satunya jalan adalah segera mengurus sertifikasi tanah sebelum tahun 2026. Pemprov Jambi menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui sertifikat resmi, bukan dokumen adat yang sudah kedaluwarsa secara hukum.
Dengan adanya dua sertifikat HPL dan dukungan data dari Kantor Pertanahan, status lahan di Tanjab Timur kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah provinsi memastikan semua langkah administratif telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.