MUARA SABAK — Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara soal polemik lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memicu tuduhan perampasan tanah rakyat. Melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, pemprov menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan itu sah milik negara dan telah bersertifikat.
Dasar hukumnya adalah dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara. Pertama, lahan seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Kedua, lahan seluas 519.946 meter persegi di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
Negara Punya Bukti, Bukan Sekadar Aplikasi
Ariansyah menekankan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa hanya didasarkan pada aplikasi digital atau dokumen informal. “Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan itu memberi batas waktu lima tahun sejak 2021 bagi pemilik tanah adat untuk mendaftarkan bukti tertulis mereka seperti girik, petuk, pipil, dan verponding.
“Setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelas Ariansyah.
Data Kantor Pertanahan: Tak Ada Tumpang Tindih
Pemprov Jambi tidak hanya bermodal klaim. Mereka telah mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Permohonan itu diajukan setelah ada aktivitas pembukaan lahan di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, menjawab melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025. Isinya tegas: “Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut.”
Dengan surat itu, posisi hukum pemprov makin kuat. Tidak ada bukti bahwa lahan yang sama sudah dimiliki oleh warga atau pihak lain secara sah.
Apa Artinya bagi Warga yang Mengklaim Tanah?
Pemprov Jambi mengakui bahwa masih ada warga yang mengklaim tanah di lokasi tersebut. Namun, menurut Ariansyah, klaim itu harus diuji dengan dokumen resmi. Jika warga memiliki bukti tertulis lama, mereka masih punya waktu hingga 2026 untuk mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun,” imbuhnya.
Langkah pemprov ini menjadi sinyal bahwa sengketa lahan di Tanjabtim bukan sekadar benturan kepentingan, melainkan persoalan administrasi hukum yang bisa diselesaikan melalui jalur resmi. Warga yang merasa dirugikan diminta untuk tidak bertindak sendiri dan segera mengurus legalitas tanah mereka sebelum tenggat 2026 habis.