Pencarian

Dua Pelaku Perampokan Modus Travel di Bungo Dibekuk, Korban Kehilangan Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:29:50 WIB
Dua Pelaku Perampokan Modus Travel di Bungo Dibekuk, Korban Kehilangan Rp35,5 Juta
Dua pelaku perampokan modus travel di Bungo berhasil diamankan polisi.

BUNGO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jambi, menangkap dua terduga pelaku perampokan yang beraksi dengan modus kendaraan travel. Kedua tersangka, ES (51) dan A (56), kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Perampokan: Dari Travel Hingga Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2) lalu. Korban berinisial HP (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menghentikan sebuah mobil travel. Di dalam kendaraan sudah ada tiga penumpang laki-laki.

Di tengah perjalanan, satu penumpang turun. Dua penumpang yang tersisa langsung melancarkan aksinya. Mereka mencekik korban dan memaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, serta kartu ATM.

Tak berhenti di situ, para pelaku mengarahkan kendaraan menuju layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) untuk menarik uang milik korban. Di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya mengikuti perintah mereka.

Kerugian Capai Rp35,5 Juta, Polisi Bergerak Cepat

Setelah berhasil menarik uang, pelaku membawa korban ke suatu tempat dan menurunkannya di sekitar simpang Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polres Bungo.

"Saat ini para pelaku sudah ditangkap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," kata Kepala Seksi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala dalam keterangannya, Senin.

Penangkapan Tanpa Perlawanan Berkat Kerja Sama Lintas Daerah

Tim Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pengembangan, petugas mengetahui lokasi persembunyian para pelaku. Polisi kemudian meminta bantuan Polres Solok Kota (Polda Sumbar) untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (15/5).

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan modus travel ini. "Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi terkait kejadian itu. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Bambang.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks