Pencarian

Modus Emas Palsu di Jambi Terbongkar, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Jutaan Rupiah untuk Judi Slot

Rabu, 13 Mei 2026 • 00:09:56 WIB
Modus Emas Palsu di Jambi Terbongkar, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Jutaan Rupiah untuk Judi Slot

JAMBI – Aksi penipuan dengan modus emas palsu kembali terjadi di Kota Jambi. Dua pria berinisial RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah menipu warga dengan cara licik berpura-pura menemukan emas di pinggir jalan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, pada Sabtu, 11 April 2026.

Kapolsek Jambi Timur mengatakan, kedua pelaku sengaja berkeliling mencari target korban sebelum menjalankan aksinya. Mereka telah menyiapkan emas imitasi lengkap dengan surat palsu untuk meyakinkan korban.

“Pelaku memang sebelumnya mencari calon korban dan sudah menyiapkan emas palsu beserta dokumen pendukung,” ujar Kapolsek, Selasa (12/5/2026).

Dalam menjalankan modusnya, pelaku berpura-pura kehilangan emas di pinggir jalan lalu meminta bantuan korban untuk mencarinya. Tak lama kemudian, emas palsu yang sudah disiapkan seolah-olah ditemukan.

Korban kemudian diyakinkan bahwa emas tersebut asli dan bernilai tinggi. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku menunjukkan surat yang diklaim sebagai dokumen resmi kepemilikan emas. Namun setelah diperiksa polisi, surat itu ternyata hanya hasil fotokopi buatan sendiri.

Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp3 juta sebagai jaminan agar emas tersebut tidak dibawa kabur.

Dalam aksinya, RD berperan mengawasi situasi sekaligus membantu meyakinkan korban. Sementara RK bertugas membujuk korban agar percaya bahwa emas itu asli.

Setelah uang diterima, kedua pelaku berpura-pura pergi mengambil tambahan uang sebelum menjual emas tersebut. Namun keduanya tak pernah kembali hingga korban sadar telah menjadi korban penipuan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Timur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Murni, Kota Jambi, saat berada di sebuah bengkel motor.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot online.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas imitasi dan surat palsu yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.

Bagikan
Sumber: Humas Polda jambi

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks