Tim Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin saat beroperasi menggunakan alat berat di Kabupaten Merangin. Penggerebekan di Desa Bungo Tanjung ini dipicu laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin mendekati hunian. Operasi tersebut berhasil menghentikan kerusakan lingkungan di lokasi kejadian.
MERANGIN — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Operasi yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ini mengamankan tujuh orang pekerja yang tertangkap tangan tengah mengeruk emas secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keresahan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian sehari sebelumnya. Warga melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal yang titik operasinya semakin mendekati kawasan hunian penduduk, sehingga mengancam ketenangan dan kelestarian lingkungan setempat.
Enam Pekerja Berasal dari Sumatera Utara
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan bukanlah warga asli daerah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, enam tersangka diketahui berasal dari Sumatera Utara. Mereka memiliki peran spesifik sebagai operator dan kernet alat berat jenis ekskavator.
“Dari hasil pemeriksaan, enam tersangka berasal dari Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya adalah warga setempat yang bertugas sebagai penguras air di lokasi tambang,” terang Erlan saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Jambi.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku tidak berkutik karena tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat. Lokasi penambangan yang digarap para tersangka dinilai sangat berisiko karena berada dalam radius yang sangat dekat dengan permukiman warga Desa Bungo Tanjung.
Polisi Kejar Pemodal dan Pemilik Ekskavator
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk kunci alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Ketujuh tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Polda Jambi menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja. Tim penyidik telah melakukan pengembangan untuk menyasar aktor intelektual di balik bisnis tambang ilegal ini. Identitas pemilik alat berat serta pemodal utama yang mendanai kegiatan tersebut kini sudah dikantongi kepolisian.
“Identitas pemilik alat dan pemodal sudah kami identifikasi. Saat ini mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran tim,” tegas Erlan. Kepolisian berkomitmen mengejar para pemodal ini untuk memutus rantai aktivitas PETI di wilayah Merangin.
Dampak Lingkungan dan Komitmen Polda Jambi
Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di dekat permukiman merupakan ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga. Selain merusak struktur tanah, penggunaan alat berat secara liar seringkali memicu kerusakan aliran sungai dan potensi bencana alam di masa mendatang.
Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik PETI yang merugikan masyarakat luas dan merusak lingkungan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba mendanai tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Jambi.
Pihak kepolisian juga kembali mengeluarkan imbauan keras agar warga tidak tergiur terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Masyarakat diminta tetap proaktif melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi aktivitas tambang mencurigakan di wilayah mereka demi menjaga kelestarian lingkungan bersama.