JAMBI – Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).
Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar. Turut hadir Wakapolda Jambi, pejabat utama Polda, perwakilan Ombudsman RI wilayah Jambi, tim Kompolnas RI, serta jajaran personel lainnya.
Dalam prosesi tersebut, dibacakan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilakukan secara in absentia.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik.
“Upacara PTDH hari ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Krisno.
Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.
“Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Kapolda juga mengingatkan agar peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota.
“Jadikan ini sebagai pelajaran. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.
“Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” katanya.
Ia berharap, seluruh personel dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.