KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat ditangkap, RP kedapatan membawa 5 jerigen berisi BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai yang diketahui milik pelaku lainnya, S (53), yang akrab disapa Pak Indah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan BBM ilegal dengan rincian 14 jerigen berisi Solar, 4 jerigen berisi Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, pelaku S diketahui memperoleh BBM subsidi dengan cara membeli secara berulang di SPBU yang berada di depan kiosnya. Untuk Pertalite, pembelian dilakukan menggunakan sepeda motor secara bergantian, sementara Solar diperoleh dengan memanfaatkan barcode UMKM.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan resmi.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter, dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kerinci menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak SPBU terkait, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.