JAMBI — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah masih bekerja membenahi sistem antrean dan memastikan data calon jemaah yang tercatat benar-benar valid. Pernyataan itu disampaikan Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.
Verifikasi menyasar data yang dicocokkan dengan catatan kependudukan melalui instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon jemaah masih aktif dalam daftar tunggu, telah meninggal dunia, atau mengalami kondisi lain yang membuat datanya perlu diperbarui.
Kemenhaj menemukan sekitar 400 ribu data yang berpotensi tidak valid dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Irfan menegaskan proses tersebut belum selesai, sehingga angka itu belum berarti seluruhnya akan dicoret dari daftar antrean.
"Masih potensi data yang perlu diverifikasi," kata Irfan, dikutip dari keterangan pers Kemenhaj.
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan data yang benar-benar tidak valid, jumlah antrean nasional bisa berkurang. Pengurangan itu berpotensi memengaruhi panjang masa tunggu calon jemaah haji di berbagai daerah.
Irfan menyebut antrean calon jemaah pada periode pendaftaran sekitar 2014, 2015, dan 2016 memberi gambaran masa tunggu sekitar 15 tahun. Pemerintah berharap angka tersebut dapat menjadi salah satu standar masa tunggu pada masa mendatang.
Namun, berbagai kajian masih diperlukan sebelum angka itu dijadikan patokan nasional. Masa tunggu setiap daerah berbeda dan dipengaruhi jumlah pendaftar, kuota haji, serta kebijakan pembagian kuota.
Daftar tunggu haji nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang. Pendaftar baru disebut terus bertambah lebih dari 200 ribu orang setiap tahun.
Pemerintah telah menerapkan pola baru pembagian kuota haji reguler berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu di masing-masing provinsi. Untuk musim haji 1447 H/2026 M, kuota nasional ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Berdasarkan data pada laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jambi tercatat memiliki 88.118 pendaftar dengan kuota 3.089 dan masa tunggu 29 tahun. Angka itu jauh di atas gambaran 15 tahun yang disebut menteri.
Artinya, pernyataan soal masa tunggu sekitar 15 tahun belum bisa diartikan bahwa seluruh calon jemaah Jambi yang mendaftar pada tahun tertentu otomatis berangkat dalam waktu tersebut. Setiap calon jemaah tetap perlu melihat nomor porsi dan estimasi keberangkatan masing-masing.
Pembenahan daftar tunggu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih transparan, adil, dan akurat. Kemenhaj menegaskan verifikasi dilakukan agar nama-nama dalam daftar tunggu benar-benar merupakan calon jemaah yang sah.