JAMBI — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode pembelian BBM bersubsidi milik 1.274 nomor polisi kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026. Pemblokiran dilakukan karena kendaraan tersebut terindikasi berulang kali membeli BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dalam Program Subsidi Tepat.
Paragraf pembuka: Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menyatakan pemblokiran merupakan bagian dari pengawasan penyaluran energi bersubsidi. Tujuannya memastikan alokasi BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangka Belitung bukan satu-satunya wilayah yang terkena tindakan. Pertamina mencatat pemblokiran serupa diterapkan di seluruh wilayah operasional Sumbagsel dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Totalnya, ribuan nomor polisi kendaraan di lima provinsi tersebut kehilangan akses membeli BBM bersubsidi melalui QR Code yang terdaftar.
Rusminto menegaskan, pemblokiran menyasar kendaraan yang berulang kali membeli BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Program Subsidi Tepat dirancang agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, baik dari sisi jenis kendaraan maupun volume pembelian.
"Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto.
Pertamina juga mengimbau masyarakat memastikan kesesuaian data kendaraan saat membeli BBM bersubsidi. QR Code maupun sarana transaksi lain diminta tidak disalahgunakan.
Penindakan terhadap kendaraan pembeli bukan langkah pertama. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
"Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi," kata Rusminto pada Jumat (4/9/2026).
Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan Januari hingga 3 September 2026. Sebanyak 10 SPBU berada di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Pertamina membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pengawasan dilakukan di dua sisi sekaligus: sisi pembelian oleh kendaraan dan sisi penyaluran oleh SPBU. Kombinasi ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumbagsel.
Penutup: Penindakan terhadap 1.274 kendaraan di Bangka Belitung melengkapi rangkaian sanksi yang sudah dijatuhkan ke 161 SPBU di lima provinsi. Bagi pemilik kendaraan yang merasa datanya terblokir, Pertamina meminta pengecekan kesesuaian data sebelum melakukan pembelian berikutnya.