Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Masih Wacana, Aismoli Tunggu Kepastian Skema

Penulis: Said Fauzi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:36:31 WIB
Wacana insentif motor listrik Rp3 juta per unit masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

JAMBI — Wacana pemberian insentif motor listrik senilai Rp3 juta per unit yang sempat disampaikan pemerintah belum memasuki tahap finalisasi. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengaku hingga kini belum menerima kepastian mengenai besaran final, skema pelaksanaan, hingga mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Angka Rp3 Juta Belum Jadi Keputusan Final

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, perubahan rencana insentif dari semula Rp5 juta menjadi Rp3 juta menunjukkan pemerintah masih mematangkan kebijakan. Ia menilai angka tersebut belum bisa dijadikan acuan bagi industri untuk menyiapkan strategi penjualan maupun produksi.

"Kalau saya melihatnya sih itu belum menjadi sebuah keputusan final. Artinya mungkin pemerintah juga lagi cari pembiayaan yang pas, sumbernya dari mana, berapa besarannya, dan kemudian tenor waktunya juga," ujar Budi saat dihubungi KabarBursa.com, Selasa, 25 Agustus 2026.

Budi menyebut, Aismoli telah beberapa kali berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas insentif tersebut. Namun, hingga kini asosiasi belum menerima sinyal yang menunjukkan bahwa skema tersebut telah masuk tahap finalisasi teknis.

"Kita belum pernah berhubungan dengan Kementerian Keuangan, dan berapa kali memang dari Aismoli berusaha untuk ketemu buat diskusi terkait masalah besarannya. Dan meskipun selama ini kan sering juga disampaikan oleh Pak Menteri Purbaya, kadang beliau menyampaikan ada (insentif) sekian juta, sekian juta. Nah, itu kita anggap bahwa yang sekarang ini disampaikan tadi belum menjadi sebuah keputusan," jelasnya.

Kapan Kepastian Insentif Motor Listrik Diumumkan?

Budi menilai, kepastian kebijakan baru akan terlihat ketika Kementerian Perindustrian mulai melibatkan pelaku industri dalam penyusunan teknis implementasi. Aismoli mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara jelas persyaratan, mekanisme realisasi, hingga tata kelola anggaran sebelum industri dapat menyiapkan pelaksanaannya di lapangan.

"Nanti kalau menjadi sebuah keputusan itu artinya, kalau Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah mengundang kita untuk menyiapkan skemanya, menyiapkan persyaratan, dan sebagainya. Kemudian terkait anggaran teknis, bagaimana nanti realisasi, dan sebagainya," kata Budi.

Pola tersebut penting karena kebijakan insentif tidak berhenti pada penetapan nominal bantuan. Pemerintah dan industri juga harus memastikan bagaimana insentif diberikan kepada konsumen, siapa yang memenuhi persyaratan, berapa kuotanya, serta bagaimana produsen dan konsumen dapat mengakses program tersebut.

Berapa Harga Motor Listrik Setelah Dipotong Insentif?

Budi menyatakan, nominal Rp3 juta masih memiliki ruang untuk membantu menurunkan harga motor listrik. Namun, daya dorongnya akan sangat bergantung pada harga kendaraan dan skema yang nantinya diterapkan pemerintah.

Saat ini, motor listrik yang memenuhi ketentuan Kementerian Perhubungan untuk diproduksi dan dijual di Indonesia menggunakan baterai jenis lithium. Dengan baterai tersebut, harga motor listrik di pasar berada di kisaran Rp20 jutaan. Sedangkan motor listrik yang mengusung baterai jenis SLA (Sealed Lead Acid) bisa lebih murah, harganya sekitar Rp13 juta hingga Rp14 jutaan.

"Jadi kalau misalnya dengan baterai lithium, harga Rp21 juta cuma dikurangi Rp3 juta. Tapi Kementerian Perindustrian juga pernah bersama kami membahas skema PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah)," sebutnya.

Jika insentif menggunakan skema PPN DTP, harga motor listrik bisa lebih ringan 12 persen. Budi mempertanyakan apakah insentif Rp3 juta akan menggunakan skema PPN DTP atau potongan harga dari produsen.

"Kalau 12 persen dari harga kan enggak begitu besar. Atau ditambah lagi dengan PPN DTP? Tapi kalau begini pemerintah tidak dapat pajak dari penjualan motor listrik," kata Budi.

Subsidi Rp7 Juta Dinilai Lebih Ideal

Masih soal besaran insentif, Budi menyampaikan, adopsi motor listrik akan lebih masif apabila menggunakan skema subsidi sebesar Rp7 juta per unit seperti pada tahun 2023-2024. Angka tersebut dinilai lebih ideal untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

"Kalau memang bisa angkanya seperti tahun 2023 atau 2024, ini lebih ideal menurut saya. Tapi pemerintah lebih tahu soal kesiapan anggarannya," terangnya.

Dampak Ketidakpastian bagi Konsumen dan Industri

Persoalan kepastian menjadi semakin penting bagi industri karena akhir tahun sudah semakin dekat. Waktu implementasi insentif motor listrik tahun ini bisa sangat pendek. Di sisi lain, Aismoli melihat ketidakpastian kebijakan ini terus mengakibatkan penundaan pembelian dari konsumen.

Industri pada dasarnya sudah memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pasar apabila pemerintah memberikan kepastian kebijakan. Namun, produsen membutuhkan kebijakan yang jelas agar keputusan produksi dan strategi pemasaran tidak berubah-ubah.

Bagi masyarakat yang menunggu insentif ini, belum ada langkah pendaftaran yang bisa dilakukan karena program belum resmi diluncurkan. Informasi resmi mengenai syarat, kuota, dan mekanisme pencairan hanya akan disampaikan melalui kanal Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Waspadai pihak yang mengaku dapat mengurus insentif dengan imbalan tertentu, karena program ini belum memiliki kepastian skema penyaluran.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: kabarbursa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top