JAMBI — Persoalan pemblokiran ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang disebut Zona Merah Kota Jambi akhirnya dibawa ke DPR RI. Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi telah berangkat ke Jakarta untuk menggelar audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Langkah ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Ketua Divisi Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, mengatakan bahwa audiensi dengan BAM DPR RI merupakan langkah lanjutan dari perjuangan yang sudah lama dilakukan. Ia menyebut seluruh materi aspirasi telah disiapkan untuk disampaikan kepada parlemen.
"Kami melalui Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi akan melakukan hearing dengan BAM DPR RI. Seluruh materi yang akan kami sampaikan sudah kami siapkan sebagai bentuk perjuangan masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Menurut Suhatman, perjuangan ini murni dilakukan secara mandiri oleh warga. Seluruh biaya keberangkatan rombongan menuju Jakarta berasal dari sumbangan sukarela para anggota forum.
"Kami berangkat dengan biaya hasil sumbangan sendiri. Ini bentuk ikhtiar yang tidak mengenal lelah. Harapan kami, perjuangan di tingkat pusat bisa menghasilkan solusi terbaik bagi lebih dari 20 ribu warga yang terdampak," katanya.
Penggerak aksi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Derry Anandia, menilai langkah membawa persoalan ke DPR RI merupakan kelanjutan dari komunikasi dan penyampaian surat yang sebelumnya telah dilakukan. Ia menyebut agenda audiensi ini sebagai babak baru setelah berbagai upaya di daerah.
"Ini menjadi langkah perjuangan yang naik level. Kami berharap kehadiran di DPR RI menjadi jawaban atas berbagai upaya yang selama ini sudah kami lakukan," ujarnya.
Rombongan warga melakukan perjalanan menuju Jakarta secara sederhana menggunakan bus dengan biaya yang dihimpun melalui donasi. Salah seorang tokoh aksi, Asep Mulyana, mengatakan seluruh pembiayaan keberangkatan berasal dari kepedulian masyarakat. Kebijakan pemblokiran SHM di kawasan Zona Merah Kota Jambi disebut telah berdampak terhadap lebih dari 20 ribu warga yang kini kehilangan kepastian hukum atas tanah milik mereka.