Polda Jambi Tetapkan Direktur Perusahaan Energi Tersangka Peredaran 6.163 Liter Solar Ilegal, Berawal dari Kebakaran

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 21:26:31 WIB
Polda Jambi tetapkan direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka peredaran 6.163 liter solar ilegal.

JAMBI — Kebakaran di area parkir dan kantor PT ASR Petrolin Energi pada pertengahan Mei lalu menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan peredaran BBM ilegal. Direktur perusahaan, MDG, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memaparkan temuan ini dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Hadir mendampingi, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kronologi: Percikan Api dari Mesin Pompa Ilegal

Insiden terjadi saat proses pemindahan atau over transfer solar dari truk modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan. Sebanyak 1.000 liter solar berhasil dipindahkan sebelum percikan api tiba-tiba muncul dari mesin pompa merek Robin yang digunakan. Kobaran api dengan cepat melahap fasilitas di sekitar perkantoran.

Penyidik yang datang ke lokasi menemukan fakta bahwa proses pemindahan itu ilegal. Solar yang dipindahkan ternyata bukan berasal dari depot resmi, melainkan hasil olahan ilegal yang dibeli dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Modus: Solar Ilegal Dipasarkan Pakai Armada Resmi Perusahaan

MDG, selaku direktur, terbukti melakukan transaksi pembelian BBM solar hasil olahan ilegal dari luar provinsi. Rencananya, pasokan minyak tersebut akan dipasarkan kembali menggunakan armada tangki resmi milik PT ASR Petrolin Energi. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena kualitas BBM tidak sesuai standar pemerintah.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Barang Bukti: 6.163 Liter Solar dan Puluhan Unit Kendaraan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Proses hukum terhadap tersangka MDG dipastikan terus berjalan. Pihak kepolisian menyatakan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi memberantas mafia migas di wilayah tersebut.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: infojambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top