JAMBI — Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi DPP Kota Jambi Budi Setiawan mengatakan perubahan pola belanja masyarakat dari pasar konvensional ke platform digital menjadi tantangan berat dalam mencapai target tersebut. Dampaknya langsung dirasakan pedagang melalui penurunan omzet harian.
Pihak DPP mengoptimalkan penagihan retribusi melalui koordinator lapangan dan petugas khusus. Tim internal juga diterjunkan untuk menagih pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran.
"Kami membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan kios atau fasilitas pasar yang masih kosong sebagai upaya menjaga penerimaan daerah," kata Budi Setiawan di Jambi, Selasa.
DPP Kota Jambi saat ini mengelola 1.130 unit kios. Tarif retribusi untuk kios pasar rakyat berkisar Rp 600 hingga Rp 900 per meter persegi per hari. Sedangkan untuk kios tematik, tarifnya lebih tinggi, yakni Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per meter persegi per hari, tergantung lokasi.
Pemanfaatan fasilitas tersebut dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024. Pedagang yang menunggak akan dikenai sanksi bertahap melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) 1, STRD 2, dan STRD 3.
Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, pemerintah kota dapat menjatuhkan sanksi lebih berat. Mulai dari pencabutan izin hingga pengosongan tempat usaha dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Budi menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi penagihan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa penggunaan fasilitas pasar milik pemerintah daerah disertai kewajiban membayar retribusi.