JAMBI — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Kamis (13/2). Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram naik Rp15.000 dari posisi sebelumnya Rp2,625 juta menjadi Rp2,640 juta per gram. Kenaikan ini diikuti oleh harga buyback yang naik menjadi Rp2,345 juta per gram.
Tidak hanya ukuran 1 gram, seluruh pecahan emas batangan Antam ikut mengalami penyesuaian harga. Untuk investor dengan modal terbatas, emas 0,5 gram dibanderol Rp1,370 juta. Sementara itu, emas 2 gram dijual Rp5,220 juta, dan emas 3 gram di angka Rp7,805 juta.
Bagi pemburu investasi jangka panjang, harga emas 5 gram tercatat Rp12,975 juta, sedangkan emas 10 gram mencapai Rp25,895 juta. Adapun untuk ukuran besar, emas 100 gram dibanderol Rp258,212 juta, dan emas 1 kilogram (1.000 gram) dipatok Rp2,580 miliar.
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam di Jambi dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan dua kali lipat, yakni 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi. Hal ini penting diperhatikan bagi warga Jambi yang hendak berinvestasi emas, karena potongan pajak langsung mengurangi nilai emas yang diterima.
Proses penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam juga memiliki aturan perpajakan tersendiri. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Harga buyback yang ditetapkan Antam pada hari ini di angka Rp2,345 juta per gram menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya. Namun, harga jual dan buyback ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar emas global.