JAMBI — Sebanyak 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai atau salah pita cukai dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Jambi. Barang bukti itu merupakan hasil operasi gabungan bersama TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Jambi, dan instansi terkait lainnya selama setahun terakhir.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Dafit Kasianto, menyebut total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 3,6 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp 3,4 miliar.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut penegakan hukum, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Dafit dalam keterangannya, Rabu.
Rokok ilegal menjadi komoditas terbesar yang dimusnahkan. Totalnya mencapai 4.708.484 batang dengan nilai barang Rp 3,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp 3,4 miliar.
Selain rokok, petugas juga memusnahkan minuman keras berkadar alkohol tinggi (MMEA) ilegal sebanyak 326,05 liter. Nilai barangnya Rp 21,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp 32,9 juta.
Barang impor ilegal lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit processor bekas, 10 unit laptop bekas, serta dua unit handphone bekas. Total nilai barang impor ilegal ini mencapai Rp 103,3 juta.
Dafit menjelaskan, seluruh penindakan dilakukan secara sinergis bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Operasi mencakup Operasi Pasar bersama Pemda Jambi, Operasi Penindakan bersama Polri, Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, pengusaha jasa titipan, Patroli Laut bersama TNI, serta pengawasan bersama BPOM.
“Sinergi kuat Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait jadi kunci keberhasilan pengawasan di Jambi,” tegasnya.
Semua barang yang dimusnahkan telah berstatus barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi.
Bea Cukai Jambi berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif memberantas peredaran barang berbahaya dari luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPB Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemprov Jambi, Avsec Bandara Sultan Thaha, dan para pengusaha jasa titipan.