KERINCI — Alokasi dana BOS untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Kabupaten Kerinci pada 2026 telah ditetapkan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 11,6 miliar, dan akan dikelola langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.
SMAN 7 Kerinci menjadi sekolah dengan alokasi dana BOS tertinggi, yaitu Rp 1,5 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan sekolah-sekolah lain di kabupaten tersebut karena mempertimbangkan jumlah siswa dan kebutuhan operasional.
Meski demikian, rincian alokasi untuk masing-masing sekolah belum diumumkan secara keseluruhan. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dijadwalkan merilis data lengkap setelah proses verifikasi selesai.
Dana BOS tahun 2026 akan digunakan untuk membiayai operasional sekolah, seperti pembayaran listrik, air, telepon, pemeliharaan gedung, penyediaan alat pembelajaran, serta pengembangan ekstrakurikuler. Pemerintah memastikan penggunaan dana harus sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Sekolah juga diwajibkan untuk mempublikasikan rencana penggunaan anggaran agar transparan dan dapat diawasi oleh orang tua siswa serta masyarakat.
Dana BOS juga menjadi sumber utama pembayaran honor guru tidak tetap dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Dengan alokasi yang stabil, diharapkan proses belajar mengajar tidak terganggu dan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjaga.
Bagi siswa, dana ini menjamin ketersediaan buku teks, alat praktikum, dan kegiatan belajar di luar kelas tanpa membebani orang tua dengan pungutan liar.
Pencairan dana BOS tahap pertama direncanakan pada awal Januari 2026. Sekolah harus sudah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.
Kepala sekolah diingatkan untuk tidak menunda pengajuan RKAS agar pencairan tidak terhambat. Keterlambatan administrasi bisa berakibat pada mundurnya jadwal penerimaan dana.
Pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan penyimpangan, sekolah bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pencairan dana di tahap berikutnya. Kasus korupsi dana BOS di beberapa daerah sebelumnya menjadi pelajaran penting untuk memastikan akuntabilitas.
Ya, dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan ringan gedung sekolah. Namun, untuk renovasi besar yang membutuhkan anggaran besar, sekolah harus mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Komite sekolah, orang tua siswa, dan inspektorat daerah memiliki peran mengawasi penggunaan dana BOS. Masyarakat juga bisa meminta laporan pertanggungjawaban ke sekolah setiap semester.
Selain dana BOS, sekolah juga bisa mengakses dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Provinsi Jambi dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat untuk program prioritas seperti kewirausahaan SMK.