JAMBI — Rapat penetapan harga di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi memutuskan penurunan harga TBS untuk semua kelompok umur tanam. Untuk usia tanaman paling produktif, yakni 10-20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.818,54 per kilogram, turun dari posisi sebelumnya Rp3.860,52 per kilogram. Penurunan ini menjadi alarm bagi petani yang selama ini menggantungkan pendapatan rumah tangga dari hasil panen kebun sawit.
Berikut rincian harga TBS berdasarkan usia tanam yang ditetapkan untuk pekan ini:
Selain harga TBS, rapat yang sama juga menetapkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.886,38 per kilogram. Sementara itu, harga minyak inti sawit atau kernel ditetapkan Rp14.267,73 per kilogram dengan indeks K 95,22 persen. Angka ini menjadi indikasi bahwa tekanan harga terjadi di seluruh rantai pasok, dari hulu hingga hilir.
Meski penurunan pekan ini tidak terlalu tajam, tren penurunan yang berkelanjutan membuat petani harus lebih cermat. Ongkos panen, biaya transportasi dari kebun ke pabrik, hingga kebutuhan pupuk dan perawatan tanaman harus diperhitungkan ulang agar tidak mengalami kerugian. Bagi petani sawit di Jambi, pergerakan harga TBS sangat menentukan putaran ekonomi harian, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak.
Penetapan harga TBS ini berlaku selama sepekan ke depan, mulai 22 hingga 28 Mei 2026. Petani diimbau memantau perkembangan harga di tingkat pabrik dan mengatur jadwal panen agar tidak menjual di momen terendah. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi akan kembali menggelar rapat penetapan harga pada pekan depan untuk menentukan besaran periode berikutnya.