Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Ratusan Pelaku dari Berbagai Negara Diamankan

Penulis: Amrizal Halim  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 13:06:08 WIB
Bareskrim Polri menggerebek markas judi online internasional di Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).

JAKARTA — Operasi penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026) berhasil mengungkap markas judi online berskala internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat kendali operasional judol yang melibatkan pemain dari lintas negara.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan sedikitnya ratusan orang yang diduga sebagai operator dan staf pendukung. Mereka berasal dari berbagai negara, menunjukkan jaringan ini memiliki jangkauan operasi yang luas di kawasan Asia Tenggara.

Uang Tunai Miliaran Rupiah Disita dari Lokasi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, serta sejumlah perangkat komputer, server, dan dokumen transaksi keuangan. Bareskrim masih mendata total nilai aset yang berhasil dibekuk dalam operasi ini.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Bareskrim bekerja sama dengan instansi terkait untuk melacak aliran dana dan jaringan pemain di Indonesia.

Modus Operasi: Markas Tersembunyi di Pusat Bisnis Jakarta

Lokasi markas yang berada di kawasan bisnis strategis Jakarta Barat sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku menggunakan aplikasi dan situs web yang dapat diakses dari berbagai negara, dengan server yang diduga ditempatkan di luar negeri.

Bareskrim menyebut penggerebekan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia tahun ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus

Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan di Markas Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan ini, baik sebagai operator maupun pemain. Pengembangan kasus akan difokuskan pada pemutusan rantai pendanaan dan penutupan akses ke platform judi online yang digunakan.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top