JAMBI — Pemerintah Kota Jambi resmi menghapus hambatan waktu bagi keluarga prasejahtera yang ingin mengkhitankan anaknya. Melalui kerja sama terbaru dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), layanan khitanan kini tersedia sebagai fasilitas reguler di seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Elvi Roza, dan Ketua Baznas Kota Jambi, Muhammad Padli. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa (05/05/2026).
Berbeda dengan pola lama yang biasanya mengandalkan seremoni sunatan massal pada hari besar tertentu, sistem baru ini memungkinkan warga datang kapan saja. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa akses kesehatan bagi para mustahiq atau penerima zakat harus bersifat berkelanjutan dan tidak bersifat momentum saja.
“Masyarakat tidak perlu menunggu momen sunatan massal lagi. Kapan pun dibutuhkan, silakan datang ke Puskesmas. Pembiayaannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Baznas,” ujar Maulana.
Untuk mendapatkan layanan ini, warga hanya perlu melengkapi syarat administrasi sederhana. Orang tua cukup membawa surat pengantar dari ketua RT setempat ke Puskesmas terdekat sebagai bukti bahwa keluarga tersebut memang layak menerima bantuan pembiayaan dari zakat.
Selain urusan khitanan, kolaborasi ini juga memberikan jaring pengaman bagi penanganan kegawatdaruratan medis. Pemkot Jambi memberikan jaminan bahwa warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap akan mendapatkan tindakan medis prioritas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Maulana, yang juga merupakan seorang dokter, memastikan bahwa kendala biaya tidak boleh menjadi alasan rumah sakit menunda tindakan darurat bagi warga tidak mampu.
“Bagi warga tidak mampu yang belum memiliki BPJS, layanan di IGD tetap akan diberikan secara maksimal. Nantinya, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Baznas untuk penyelesaian biayanya,” tambahnya.
Sinergi antara Dinas Kesehatan dan Baznas ini diproyeksikan sebagai katalis untuk mencapai target 100 persen Universal Health Coverage (UHC) di Kota Jambi. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses finansial terhadap layanan kesehatan yang bermutu.
Kerja sama ini dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memenuhi hak dasar kesehatan warga. Dengan sistem ini, Baznas berperan menutup celah pembiayaan yang belum terjangkau oleh skema jaminan kesehatan nasional.
“Intinya, Baznas dan Pemerintah berkolaborasi memastikan pelayanan khitanan dan penanganan kegawatdaruratan bagi warga kurang mampu tidak lagi terkendala biaya,” pungkas Wali Kota Maulana.