KERINCI – Polemik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Seorang camat setempat diduga melalaikan kewajibannya, sehingga berdampak serius terhadap hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya terancam hangus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, TPP milik Sekcam Kayu Aro, Herizal Mahdi, SKM, MM, tidak dapat dicairkan selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026. Selain itu, TPP Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 juga ikut terdampak. Kondisi ini diduga terjadi akibat tidak dilaksanakannya mekanisme penilaian kinerja sebagaimana mestinya oleh Camat Kayu Aro.
Berdasarkan lembar Perhitungan Kinerja Kecamatan Kayu Aro dari BKPSDMD, Herizal yang menjabat sebagai Sekcam Eselon IIIb dengan Grade 11 memiliki basic TPP sebesar Rp5.034.087. Namun, seluruh kolom penilaian kinerja tercatat nol (0) selama tiga bulan berturut-turut, termasuk untuk THR.
Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan ASN setempat dan dikhawatirkan berdampak pada kinerja serta keharmonisan di lingkungan kantor kecamatan. Sejumlah pegawai berharap adanya keterbukaan dari pimpinan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi luas.
Herizal Mahdi mengungkapkan bahwa secara aturan dirinya berhak menerima TPP, mengingat tingkat kehadirannya mencapai lebih dari 90 persen berdasarkan sistem e-absensi.
“Penilaian kinerja untuk dasar pembayaran TPP dilakukan melalui aplikasi e-Remunerasi Kinerja (ERK). Saya sudah menginput seluruh aktivitas kerja setiap hari. Namun, hingga akhir bulan, data tersebut tidak divalidasi oleh camat sebagai atasan langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, validasi ERK dapat dilakukan harian maupun di akhir bulan, dengan batas waktu sekitar tanggal 6 bulan berikutnya sebelum data diproses.
“Kalau tidak divalidasi, otomatis tidak bisa diproses. Saya sudah menanyakan langsung, tapi jawabannya karena aplikasi bermasalah,” tambahnya.
Keluhan tersebut juga telah disampaikan ke BKPSDMD Kabupaten Kerinci melalui Kabid terkait. Bahkan, pihak BKPSDMD telah menghubungi camat, namun kembali mendapat alasan adanya kendala jaringan internet.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kayu Aro belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat kini menantikan langkah Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati, untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Mereka berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, demi menjaga profesionalitas dan keadilan dalam birokrasi.
Selain itu, masyarakat di wilayah Dapil II juga menyoroti pentingnya penempatan pejabat yang profesional, disiplin, dan kompeten di tingkat kecamatan. Mereka menilai, kepemimpinan yang tidak optimal dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak-hak ASN, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan.