SUNGAIPENUH – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali membuka fakta penting terkait dasar hukum pemasangan fasilitas tersebut. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal. Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang, yakni Khalik Munawar selaku Pengguna Anggaran di Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso.
Fokus persidangan mengarah pada legalitas pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Dalam keterangannya, Khalik Munawar menyebut pemasangan bollard bertujuan menjaga ketahanan jalan sekaligus mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus pejalan kaki.
Namun, saat didalami majelis hakim terkait dasar kebijakan tersebut, Khalik mengungkapkan bahwa pemasangan hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota. Ia juga mengakui belum adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang secara resmi mengatur kebijakan tersebut.
“Kami hanya menindaklanjuti disposisi Wali Kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya di persidangan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan. Khalik tetap menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan.
Hal serupa kembali ditegaskan saat terdakwa Fahruddin mengajukan pertanyaan. Ia menyoroti pentingnya dasar hukum yang jelas dalam perubahan fungsi jalan protokol menjadi kawasan pedestrian. Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya didukung oleh regulasi formal seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar nota dinas.
Sementara itu, saksi Tole S. Hadiwarso memberikan pandangan yang lebih normatif. Ia menegaskan bahwa sah atau tidaknya pemasangan bollard sangat bergantung pada keberadaan dasar hukum yang jelas.
“Jika ada aturan yang melandasi, tentu sah. Namun jika tidak, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Secara umum, pengaturan terkait penggunaan dan perubahan fungsi jalan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan fungsi jalan maupun pemasangan fasilitas pengaman harus melalui perencanaan matang, kajian teknis, serta penetapan kebijakan oleh pejabat berwenang, termasuk melalui produk hukum daerah seperti Perda atau Perkada.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperdalam fakta-fakta hukum dan menguji apakah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.