Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Edukasi Pelindungan Merek Lewat Seminar Nasional DJKI-JICA

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 19 Februari 2026 | 14:20:06 WIB

Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti dan tim Kekayaan Intelektual mengikuti seminar nasional bertajuk “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis”. Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 18 Februari 2026.

Seminar ini diselenggarakan untuk memperluas wawasan mengenai sistem pelindungan dan pemanfaatan merek, baik di Indonesia maupun Jepang. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran pemerintah dalam mendukung start-up dan UMKM agar mampu meningkatkan daya saing usahanya.

Pada sesi panel pagi, Fitriadi Pramono dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI memaparkan tahapan pendaftaran merek, strategi pelindungan, serta kesalahan-kesalahan yang kerap terjadi dalam proses perlindungan merek. Selanjutnya, Nila Manilawati dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menjelaskan berbagai bentuk fasilitasi dan dukungan pemerintah bagi start-up dan UMKM dalam optimalisasi merek.

Sementara itu, Kazutoshi Inoue selaku ahli JICA di DJKI membagikan praktik terbaik penguatan merek bagi start-up dan perguruan tinggi di Jepang. Pada sesi panel siang, pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk strategi komersialisasi merek, pengembangan usaha berbasis merek, serta dukungan riset dan inovasi untuk memperkuat posisi start-up dan UMKM di pasar.

Partisipasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi beserta tim Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Provinsi Jambi. Langkah ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan bisnis.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap urgensi pelindungan merek semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat identitas produk, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global.

Reporter: Sutomo
Back to top