JAMBI — Kementerian Keuangan masih menyiapkan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Regulasi itu akan mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia ke Kemenkeu, dengan dua prinsip utama: layanan tetap jalan dan beban fiskal tidak mengganggu APBN.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani menyatakan rancangan Perpres itu tengah digodok bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara. Perpres akan mencakup penyelesaian kewajiban proyek Whoosh secara menyeluruh, termasuk pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak saat pengalihan saham berlangsung.
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia adalah konsorsium badan usaha milik negara yang memegang 60% saham pengendali di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pengalihan saham konsorsium itu ke Kemenkeu menjadi pintu masuk pemerintah mengambil alih tanggung jawab finansial proyek yang membengkak.
Dua Prinsip yang Dipegang Pemerintah
Evita menegaskan pemerintah tidak ingin penyelesaian utang Whoosh mengorbankan dua hal sekaligus: layanan kereta cepat dan kesehatan anggaran negara. Karena itu, prosesnya dirancang hati-hati dan bertahap.
"Di dalam Perpres ini nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati," kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Prinsip pertama, layanan Whoosh harus tetap beroperasi tanpa gangguan. Prinsip kedua, kewajiban keuangan proyek dikelola terukur agar tidak membebani APBN maupun keberlangsungan layanan itu sendiri.
Uji Tuntas Masih Berjalan, Target 15 September 2026 Molor
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyatakan pemerintah masih mengkaji pengambilalihan utang Whoosh dari Danantara. Rencana awal pengambilalihan pada 15 September 2026 belum terealisasi karena Kemenkeu masih menghitung dampaknya.
"Whoosh ini terus dikaji, yang penting jangan sampai Whoosh berhenti service-nya, pelayanan dari Whoosh ini terus berjalan, tapi beban fiskalnya tidak, atau minimize impact kepada beban fiskalnya," kata Juda dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026 di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10).
Juda menyebut due diligence atau uji tuntas terhadap pengambilalihan Whoosh masih berlangsung. Tujuannya tetap sama: mencari cara menyelesaikan masalah tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan.
Apa yang Diperoleh Kemenkeu dari Pengalihan Saham
Dengan mengambil alih saham PSBI, Kemenkeu masuk sebagai pemegang kendali tidak langsung atas KCIC. Langkah ini membuka ruang restrukturisasi utang yang selama ini membebani neraca proyek kereta cepat.
Pemerintah berharap Perpres menjadi payung hukum yang jelas. Saat pengalihan saham PSBI berjalan, Whoosh diharapkan dikelola secara prudent, efektif, terintegrasi, dan akuntabel sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, pada saat proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, Whoosh akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi," kata Evita.
Dampak ke Pasar dan Pelaku Usaha
Bagi investor dan pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok kereta cepat, kepastian hukum Perpres menjadi sinyal penting. Tanpa landasan itu, proses pengalihan saham berisiko tertunda dan menghambat penyelesaian kewajiban proyek.
Kemenkeu belum merinci nilai utang yang akan dialihkan maupun skema pembayarannya. Yang jelas, pemerintah menolak opsi yang membuat layanan Whoosh berhenti, mengingat kereta cepat itu sudah menjadi moda transportasi publik andalan di koridor Jakarta-Bandung.
Hingga kini, belum ada tenggat baru yang dipatok untuk penerbitan Perpres. Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait masih menyelesaikan rancangan sebelum naik ke meja Presiden.