TEBO — Usulan pengembalian nama Kecamatan Tebo Ulu menjadi Kecamatan 9 Koto disuarakan warga karena perbedaan perlakuan dengan kecamatan tetangga. Kecamatan 7 Koto dan Kecamatan Sumai tetap mempertahankan nama historisnya saat diresmikan sebagai wilayah kecamatan. Sementara Tebo Ulu justru menggantikan nama 9 Koto yang dinilai lebih melegenda.
Husni, warga Teluk Kuali, Tebo Ulu, menyampaikan aspirasi itu dengan menyinggung jejak sejarah yang melekat pada nama lama wilayah tersebut.
"Kalau direnungkan dan ditinjau dari historis serta catatan buku sejarah Jambi, nama 9 Koto itu jauh lebih melegenda dibanding Tebo Ulu. 9 Koto memiliki banyak catatan sejarah luar biasa di setiap desanya, mulai dari Hindu Budha, zaman Kerajaan Melayu hingga masa kemerdekaan," ujar Husni.
Jejak Peradaban Melayu di Sepanjang Batanghari
Wilayah Margo IX Koto tercatat sebagai bagian peradaban Melayu pedalaman Dataran Tinggi Jambi yang terhubung dengan laluan Sungai Batanghari. Situs bersejarah seperti Candi Teluk Kuali serta temuan arkeologis di sepanjang aliran sungai menjadi bukti pusat permukiman dan kebudayaan Melayu masa lampau.
Struktur adat 9 Koto juga berperan sebagai pilar penyatuan wilayah persekutuan adat di kawasan Tebo Ulu. Wilayah ini memegang posisi strategis sebagai benteng pertahanan dan pusat kedudukan pimpinan adat atau Pesirah.
Basis Perjuangan Sultan Thaha Syaifuddin
Pada masa perlawanan terhadap kolonial Belanda hingga era kemerdekaan, kawasan 9 Koto menjadi basis logistik dan jalur pergerakan pejuang. Kawasan ini juga disebut sebagai benteng pertahanan rakyat yang menyokong perjuangan Pahlawan Nasional Sultan Thaha Syaifuddin bersama tokoh pejuang lokal.
Husni menilai perubahan nama wilayah berisiko memutus benang merah sejarah lokal yang seharusnya diwariskan ke generasi berikutnya.
"Kita berkewajiban menjaga cerita dan nilai sejarah itu untuk diceritakan kembali kepada generasi penerus. Kami berharap, kalau bisa, Kecamatan Tebo Ulu dikembalikan namanya menjadi Kecamatan 9 Koto. Kami paham ini membutuhkan proses yang panjang sesuai regulasi pemerintahan yang berlaku, tetapi ini langkah penting demi merawat warisan leluhur," tegasnya.
Menunggu Kajian Sesuai Regulasi
Warga menyadari pengembalian nama kecamatan tidak bisa dilakukan serta-merta. Prosesnya harus mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan nama wilayah administratif.
Husni berharap aspirasi ini menjadi perhatian masyarakat Tebo Ulu dan disampaikan ke pemerintah untuk dikaji secara matang. Usulan serupa belum tercatat muncul dari kecamatan lain di Kabupaten Tebo.