Pencarian

Dishub Kota Jambi Ungkap Cara Bedakan Jukir Resmi dan Palsu, Cek Logo hingga Surat Tugas

Senin, 28 September 2026 • 15:01:01 WIB
Dishub Kota Jambi Ungkap Cara Bedakan Jukir Resmi dan Palsu, Cek Logo hingga Surat Tugas
Jukir resmi di Kota Jambi wajib mengenakan rompi berlogo Dishub, ID card, dan surat tugas.

KOTA JAMBI — Juru parkir resmi di Kota Jambi dapat dikenali dari tiga atribut wajib: rompi seragam berlogo Dinas Perhubungan, ID card, dan surat tugas yang diterbitkan dinas. Amran menegaskan jukir tanpa atribut lengkap tidak menyetor retribusi ke kas daerah.

Dishub Kota Jambi menerbitkan surat tugas dan rompi seragam bagi setiap juru parkir yang ditugaskan di lapangan. Jukir resmi kemudian menyetor retribusi parkir ke dinas sesuai ketentuan.

Rompi Bisa Dibeli Bebas, Logo Jadi Pembeda Utama

Amran menyebut rompi parkir kini mudah diperoleh siapa saja di pasaran. Kondisi itu membuat warga sulit membedakan jukir resmi dan tidak resmi hanya dari pakaian.

Rompi jukir resmi memuat lambang Dinas Perhubungan dan lambang Pemerintah Kota Jambi. Rompi tanpa logo instansi biasanya hanya bertuliskan kata "Parkir" polos.

"Yang resmi itu kita terbitkan surat, surat tugas. Kita berikan rompi lah, rompi seragam. Jadi dia setor ke kita untuk bayar retribusi lah ke kita, setorannya setoran. Itu yang resmi," ujar Amran.

Amran menambahkan jukir yang tidak memakai seragam dan tidak memiliki surat tugas dari dinas tidak menyetor retribusi ke Dishub Kota Jambi.

Warga Boleh Minta Jukir Tunjukkan Surat Tugas

Masyarakat dapat memastikan status juru parkir dengan memeriksa atribut dan identitas yang digunakan. Warga juga berhak meminta jukir menunjukkan surat tugas apabila ragu.

Langkah itu menjadi cara paling aman bagi pemilik kendaraan agar tarif parkir yang dibayarkan masuk ke kas daerah, bukan ke kantong oknum.

"Nah, mungkin sekarang kan banyak nih, terus kadang sulit kan membedakan mana yang resmi, mana yang tidak kan. Baju kan gampang sekarang beli. Nah, itu kalau yang di kita, pasti ada lambang Dinas Perhubungan, lambang Pemkot Jambi. Tapi kalau yang tidak resmi itu paling tulisannya 'Parkir' polos," kata Amran.

Setoran Retribusi Jadi Penanda Jukir Terdaftar

Jukir resmi memiliki kewajiban menyetor retribusi parkir ke Dishub Kota Jambi. Kewajiban itu melekat pada jukir yang sudah menerima surat tugas dan rompi seragam dari dinas.

Sebaliknya, jukir tanpa surat tugas tidak tercatat sebagai penyetor retribusi. Praktik itu membuat pendapatan asli daerah dari sektor parkir berpotensi bocor.

Dishub Kota Jambi belum merinci jumlah jukir resmi yang aktif maupun jumlah titik parkir yang diawasi. Warga yang menemukan jukir tanpa atribut resmi dapat melaporkan temuan itu ke dinas untuk penertiban lebih lanjut.

Follow halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambitv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks