JAMBI - Pemerintah lewat Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mengajak penduduk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Salah satu alasan utamanya adalah efisiensi dan kemudahan akses layanan publik berbasis digital.
Alasan di Balik Dorongan Ini
- Mengurangi beban administrasi dokumen fisik di kantor pelayanan.
- Mempercepat proses verifikasi identitas di berbagai layanan.
- Menyesuaikan dengan tren digitalisasi layanan publik secara luas.
Apa Itu IKD?
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi resmi di smartphone.
Dampak bagi Warga Jambi
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai melalui aplikasi IKD, membuat transisi ini semakin nyata dirasakan warga.
Syarat Aktivasi
- KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
- Nomor HP dan email aktif.
Cara Aktivasi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah warga bisa menolak beralih ke IKD?
KTP-el fisik tetap sah, namun verifikasi QR Code digital akan bergantung pada aplikasi IKD.
Apakah transisi ini dilakukan bertahap?
Merujuk pada informasi resmi, batas waktu tautan lama QR Code adalah 1 Januari 2026.
Kesimpulan
Dorongan pemerintah beralih ke identitas digital bertujuan mempercepat layanan publik, dan masyarakat Jambi disarankan mulai beradaptasi sejak dini.