JAMBI - Layanan SIM Keliling di Kota Jambi memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke Satpas, tapi jadwal dan lokasinya bisa berubah mengikuti agenda kepolisian.
Jenis SIM yang Dilayani
SIM A (roda empat) dan SIM C (sepeda motor) bisa diperpanjang lewat layanan ini — catatan pentingnya, SIM Keliling hanya untuk PERPANJANGAN, bukan penerbitan SIM baru. SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan baru yang terpisah.
Dokumen dan Persyaratan
- KTP asli sebagai identitas, dengan data yang sesuai dokumen SIM.
- SIM lama yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).
- Surat keterangan sehat.
- Tes psikologi sesuai mekanisme yang berlaku.
Cara Cek Jadwal Terbaru
Karena jadwal SIM Keliling Kota Jambi belum konsisten dipublikasikan secara harian, info paling akurat sebaiknya dicek langsung dari kanal resmi Satlantas atau Polda Jambi — jangan mengandalkan jadwal dari situs nonresmi. Sebagai gambaran, layanan SIM di bawah Ditlantas Polda Jambi pernah sempat terhenti sementara pada Maret 2026 dan kembali normal 25-31 Maret 2026, menunjukkan jadwal memang bisa berubah sewaktu-waktu.
Alternatif Kalau SIM Keliling Tidak Tersedia
Perpanjangan tetap bisa dilakukan di Satpas atau gerai pelayanan SIM di pusat perbelanjaan (jika sedang beroperasi) — konfirmasi dulu ketersediaannya sebelum datang.
Tips Mempercepat Proses
Datang lebih awal untuk mengurangi risiko antrean panjang, siapkan KTP dan SIM lama sebelum ambil nomor antrean, dan pastikan surat sehat serta tes psikologi sudah beres agar tidak ada kendala di tengah proses.