Pencarian

Auditor Temukan Selisih Penyusutan Aset Rp31,75 Miliar di Neraca Muaro Jambi, BPK Soroti Metode Akuntansi

Kamis, 02 Juli 2026 • 13:22:31 WIB
Auditor Temukan Selisih Penyusutan Aset Rp31,75 Miliar di Neraca Muaro Jambi, BPK Soroti Metode Akuntansi
Auditor temukan selisih penyusutan aset Rp31,75 miliar di neraca Pemkab Muaro Jambi.

MUARO JAMBI — Temuan auditor negara ini berawal dari cara Pemkab Muaro Jambi menghitung masa pakai aset daerah. Alih-alih menggunakan metode proporsional bulanan, pemerintah daerah masih menerapkan metode tahunan penuh. Akibatnya, aset yang baru dibeli di pertengahan atau akhir tahun tetap dianggap telah terpakai selama 12 bulan.

Beban Penyusutan Membengkak Hingga Rp31 Miliar

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK merinci dampak dari ketidaksesuaian metode ini. Dengan metode tahunan yang digunakan Pemkab, beban penyusutan aset tetap tercatat sebesar Rp215,40 miliar. Padahal, jika dihitung secara proporsional per bulan sesuai standar, angkanya seharusnya hanya Rp183,64 miliar.

Selisih Rp31,75 miliar ini tersebar di sejumlah kelompok aset, mulai dari peralatan mesin hingga aset tetap lainnya. BPK menilai selisih tersebut membuat beban operasional daerah menjadi terlalu tinggi (overstatement) dan tidak mencerminkan kondisi riil kekayaan daerah.

Aturan yang Dilanggar: Permendagri Nomor 1 Tahun 2019

"Metode tahunan membebankan penyusutan satu tahun penuh tanpa mempertimbangkan waktu perolehan aset dalam tahun berjalan. Hal ini membuat beban penyusutan lebih tinggi dari yang seharusnya," tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan akuntansi Pemkab Muaro Jambi belum sejalan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi itu secara jelas mengamanatkan periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester, agar laporan keuangan semesteran dan tahunan bisa menyajikan data yang presisi.

Pemkab Akui Kesalahan dan Janji

Bagikan
Sumber: jambisatu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks