JAMBI — Kenaikan harga emas Antam terjadi pada Sabtu (19/4) pagi, dengan harga jual naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.655.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback yang kini berada di angka Rp2.378.000 per gram. Meski bergerak naik, harga emas batangan ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.
Berapa Potongan Pajak untuk Pembelian dan Buyback?
Transaksi pembelian emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Sementara itu, bagi warga Jambi yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, wajib memperhatikan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Rincian Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 250 Gram
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia untuk berbagai pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp1.380.500
- Emas 1 gram: Rp2.660.000
- Emas 2 gram: Rp5.260.000
- Emas 3 gram: Rp7.865.000
- Emas 5 gram: Rp13.075.000
- Emas 10 gram: Rp26.095.000
- Emas 25 gram: Rp65.112.000
- Emas 50 gram: Rp130.145.000
- Emas 100 gram: Rp260.212.000
- Emas 250 gram: Rp650.265.000
Kenaikan harga emas kali ini masih dalam tren fluktuatif yang kerap terjadi. Bagi warga Jambi yang berencana berinvestasi emas, penting untuk mencermati selisih antara harga jual dan buyback, serta memperhitungkan kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi jual beli emas batangan.