Pencarian

Transformasi Hukum Pidana: Otto Hasibuan Paparkan Paradigma Baru KUHP Nasional di FH UNJA

Kamis, 25 Juni 2026 • 21:03:01 WIB
Transformasi Hukum Pidana: Otto Hasibuan Paparkan Paradigma Baru KUHP Nasional di FH UNJA
Prof. Dr. Otto Hasibuan menjelaskan paradigma baru KUHP Nasional dalam seminar di FH UNJA, Jambi.
hukum, dan mahasiswa. ISI:

JAMBI — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengkritik praktik penegakan hukum di masa lalu. Menurutnya, orientasi pembalasan dendam masih mendominasi sistem peradilan. Ia menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” di Auditorium Universitas Jambi, Kamis (25/6).

“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa memikirkan bagaimana perubahan dan pengobatan dari orang itu,” ujar Otto kepada awak media usai menyampaikan materi.

Paradigma Baru: Living Law hingga Pidana Kerja Sosial

Otto menjelaskan, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan fundamental. KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law), menyediakan sanksi alternatif, dan memperkenalkan pidana reformasi yang lebih humanis. Sementara KUHAP baru menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan.

Ia menganalogikan kedua regulasi itu sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Tanpa keselarasan keduanya, ekosistem keadilan tidak akan terwujud. “Keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya,” tegas Otto.

Empat Fungsi Strategis Advokat di Masa Transisi

Otto menggarisbawahi empat peran utama yang harus diemban advokat dalam masa transisi ini. Pertama, sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan. Kedua, sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka.

Ketiga, sebagai penjaga hak asasi manusia yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP. Keempat, sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan pasal-pasal baru kepada masyarakat luas. “Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana,” ujarnya.

Pemprov Jambi Siap Dukung Pidana Kerja Sosial

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi sistem hukum pidana. Ia secara khusus menyoroti pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 sebagai bentuk pemidanaan yang humanis.

“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Abdullah Sani. Ia menegaskan, Pemprov bersama seluruh pemkab dan pemkot se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasi pidana kerja sosial di daerah.

Rektor UNJA: Kehormatan Besar Hadirkan Otto Hasibuan

Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Otto Hasibuan di kampus Pinang Masak. “Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujarnya.

Rektor berharap Wamenko dapat terus memberikan bimbingan dan arahan strategis bagi perkembangan UNJA sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi. “Kami terus berbenah meningkatkan kualitas mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional, berkarakter, dan siap mengawal implementasi hukum nasional yang berkeadilan,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sejarah hukum. “Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUH,” katanya menandai momen transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks