JAMBI — Razia mendadak di Lapas Kelas IIA Jambi pada Senin (25/5) malam membuahkan hasil yang cukup mengejutkan. Petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan barang yang seharusnya tidak berada di dalam sel warga binaan.
Barang Apa Saja yang Disita?
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, merinci temuan tersebut. Total ada 50 barang dari 15 kategori berbeda yang disita petugas.
Beberapa di antaranya adalah belasan korek api, satu set kartu domino, botol air dari besi, botol parfum, alat cukur, sikat gigi, sendok gunting, kipas angin, hingga kabel terminal listrik. Seluruh barang kini sudah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Mengapa Barang Sepele Seperti Sikat Gigi dan Sendok Juga Disita?
Meski tampak sepele, benda-benda seperti sendok dan sikat gigi bisa dimodifikasi menjadi alat berbahaya di tangan narapidana. Botol parfum dan botol air dari besi juga berpotensi digunakan sebagai senjata tajam atau alat untuk melukai.
"Penggeledahan rutin maupun insidentil seperti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lapas bersih pungutan liar, penggunaan gawai dan narkoba di seluruh lapas," kata Irwan di Kota Jambi, Selasa.
Kendala di Lapangan: Barang Disembunyikan di Lokasi Sulit Dijangkau
Irwan mengakui bahwa petugas masih menghadapi sejumlah kendala saat menjalankan tugas. Upaya penyembunyian barang terlarang di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau menjadi tantangan utama.
Selain itu, keterbatasan alat deteksi juga membuat proses penggeledahan belum maksimal. Untuk mengatasinya, Kanwil Ditjenpas Jambi berencana meningkatkan intensitas razia, baik rutin maupun dadakan.
Pihaknya juga akan mengusulkan penambahan alat pendeteksi serta memperketat pengawasan terhadap petugas jaga. "Ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lapas bersih dari praktik ilegal dan barang-barang berbahaya," tegasnya.
Apakah Razia Ini Bagian dari Program Nasional?
Kegiatan ini merupakan bagian dari program bersih-bersih lapas yang digalakkan secara nasional. Target utamanya adalah memberantas tiga praktik ilegal: pungutan liar, peredaran gawai, dan narkoba di dalam lapas.
Razia di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung tertib tanpa gangguan keamanan berarti. Seluruh barang temuan langsung didata sebagai barang sitaan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.