JAMBI — Dalam keterangan yang disampaikan di Kota Jambi, Ivan Wirata menyoroti bahwa percepatan penanganan karhutla kerap berbenturan dengan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, setiap rupiah dari Bantuan Presiden harus bisa ditelusuri peruntukannya, mulai dari spesifikasi barang hingga bukti penerimaan.
Alokasi Rp30 miliar tersebut disebar ke empat perangkat daerah. Selain BPBD, dana mengalir ke RSUD Raden Mattaher melalui BTT BKAD sebesar Rp6.569.907.000 atau 21,90 persen, Dinas Kesehatan Rp2.800.409.000 atau 9,33 persen, dan Dinas Kehutanan Rp1.843.430.000 atau 6,14 persen.
Ivan meminta setiap pengadaan yang tidak melalui e-katalog disertai penjelasan tertulis. Dasar pemilihan metode, identitas penyedia, spesifikasi teknis, dan kewajaran harga harus dibuka ke publik agar bisa diperiksa.
"Kalau ada pengadaan di luar e-katalog, prosesnya harus tetap terbuka dan bisa diperiksa. Harus jelas mengapa metode itu digunakan, siapa penyedianya, apa spesifikasinya, berapa harganya, serta bagaimana hasil pekerjaan atau barang yang dibeli diterima dan dimanfaatkan," ujarnya.
Menurut Ivan, mekanisme pengadaan darurat tetap terikat aturan. Kriteria keadaan mendesak, kemampuan penyedia, dan bukti kewajaran harga wajib dipenuhi agar tidak menjadi celah penyimpangan.
Penanganan karhutla di Provinsi Jambi melibatkan 81 pos. Dari jumlah itu, 11 pos berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi untuk penanganan fisik.
Ivan meminta pembagian kewenangan antarpos dijelaskan secara terbuka, termasuk jenis pekerjaan dan mekanisme pengadaan yang dipakai. Perbedaan kebutuhan tiap pos, katanya, harus tercermin dalam rencana pengadaan yang bisa diverifikasi.
Dari total alokasi BPBD, komponen peralatan menempati porsi terbesar Rp13.483.940.000. Anggaran operasional tercatat Rp5.052.314.000, sedangkan logistik Rp250.000.000.
Daftar kebutuhan yang tercantum dalam bahan alokasi meliputi kendaraan operasional, motor roda tiga, pompa, selang, nozzle, alat pelindung diri, mesin kapal, tenda, hingga drone termal. Ivan meminta setiap item dipastikan benar-benar dipakai untuk pemadaman dan penanganan dampak karhutla.
Penggunaan alat berat dan dukungan operasional lapangan harus memiliki catatan waktu, lokasi, volume pekerjaan, serta bukti pelaksanaan yang bisa dicek ulang. Rekonsiliasi juga diminta diselesaikan, terutama soal spesifikasi 30 unit motor trail, kelengkapan mesin pada pengadaan peralatan tertentu, serta perhitungan kebutuhan BBM dan personel.
Dukungan untuk RSUD Raden Mattaher diarahkan pada pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai bagi masyarakat terdampak karhutla. Dinas Kesehatan mendapat porsi Rp2.800.409.000 dengan alokasi serupa.
Ivan mengingatkan potensi tumpang tindih antarinstansi penerima anggaran kesehatan. Menurutnya, pembagian peruntukan harus jelas sejak perencanaan agar tidak ada pengadaan ganda di lapangan.
Fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jambi, kata Ivan, tidak boleh menunggu anggaran habis terpakai. Ia meminta laporan berkala soal perkembangan pemilihan penyedia, realisasi anggaran, dan kendala di lapangan.
"DPRD perlu mendapatkan laporan secara berkala. Kita ingin mengetahui sejauh mana proses pengadaan berjalan, apa yang sudah direalisasikan, apa yang masih berproses, dan apakah seluruhnya sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat berjalan sejak proses berlangsung, bukan hanya setelah anggaran selesai digunakan," tegasnya.
Laporan berkala itu, lanjut Ivan, menjadi dasar DPRD menilai kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan. Jika ditemukan hambatan, pemprov diminta segera melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan kecepatan penanganan karhutla.