Bank Jambi mengebut pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan Bank Indonesia untuk memulihkan layanan mobile banking yang sempat terhenti. Pemulihan dilakukan bertahap, dimulai dari transaksi on-us, sementara transfer keluar ke bank lain belum bisa diakses. Proses ini ditargetkan rampung hingga Desember mendatang.
JAMBI — Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jambi mempercepat pemenuhan sejumlah syarat teknis dari Bank Indonesia (BI) agar layanan mobile banking bisa kembali beroperasi penuh. Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa kewenangan membuka kembali fitur transaksi digital itu sepenuhnya ada di tangan BI sebagai regulator perbankan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama. BI sudah menetapkan petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Bank Jambi," kata Sudirman di Jambi, Kamis.
Pemulihan layanan saat ini berjalan bertahap. Pada tahap pertama, Bank Jambi memprioritaskan skema transaksi on-us, yaitu dana dari bank luar atau rekening lain yang masuk ke rekening Bank Jambi.
Sebaliknya, pilihan transfer keluar dari Bank Jambi ke bank lain masih belum bisa diakses nasabah. Sudirman menyebut pemulihan dilakukan secara bertahap mengikuti limit waktu yang diberikan BI.
"Dari pihak kami (Bank Jambi) juga terus melakukan pembenahan sesuai limit waktu yang diberikan BI, secara bertahap dari September, Oktober, November, hingga Desember," ungkapnya.
Lamanya proses pemulihan disebut bukan karena hambatan teknis semata. Sudirman menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam memperkuat sistem keamanan perbankan menjadi pertimbangan utama.
Regulator, dalam hal ini OJK dan BI, ingin memastikan seluruh celah keamanan telah teratasi dengan baik sebelum layanan dibuka penuh. Bank Jambi menargetkan seluruh proses pemenuhan petunjuk teknis tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini supaya kenyamanan nasabah kembali pulih.
Pemulihan layanan ini berkaitan dengan kasus pembobolan rekening yang sebelumnya diungkap Polda Jambi. Kasus tersebut menimpa 6.609 nasabah Bank Jambi pada Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Bank Jambi menyatakan terus melakukan pembenahan sesuai arahan BI. Nasabah diharapkan bersabar selama proses pemulihan berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan regulator.