JAMBI — Metodologi penetapan desil kesejahteraan yang dipakai pemerintah saat ini dinilai rawan menghasilkan keputusan keliru soal siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Penilaian itu disampaikan dalam diskusi "Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia" di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Selama ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan penyaluran bansos disusun dari estimasi pengeluaran rumah tangga. Peneliti sekaligus Director of Fiscal Justice CELIOS, Media Askar, menilai pendekatan itu tidak cukup menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Media menyoroti keluarga yang tampak mampu dari pola belanja, tetapi pengeluaran pendidikan dan kesehatannya justru berasal dari utang pinjaman online (pinjol) atau hasil menjual aset seperti sawah. Kondisi ini, menurutnya, membuat indikator pengeluaran sering menyesatkan.
"Saya berharap pemerintah menggunakan data pendapatan dan pengeluaran yang lebih real. Kita butuh disposable income, pendapatan tersisa setelah utang dikeluarkan," kata Media dalam diskusi tersebut.
Ia menambahkan, "Banyak orang terlihat mampu, tapi pengeluaran pendidikan dan kesehatannya hasil dari utang pinjol atau jual sawah. Ke depan kita butuh data pendapatan yang akurat."
Media mengusulkan Coretax, sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai alternatif alat ukur. Sistem ini dinilai dapat merekam pendapatan bersih warga berdasarkan nilai pajak yang dibayarkan, sekaligus kepemilikan aset dan data kesejahteraan wajib pajak.
"Itu Cortex, kalau kita gunakan dengan baik, itu ke depan bisa mencatat seluruh proyeksi aset masyarakat Indonesia. Idealnya di negara lain, aplikasi semacam Cortex tidak hanya diisi oleh pembayar pajak. Itu harusnya diisi oleh semua masyarakat Indonesia," terang Media.
Jika seluruh warga diwajibkan mengisi data, termasuk yang bukan wajib pajak, pemerintah dinilai bisa melihat kepemilikan aset dan pendapatan bersih secara lebih utuh. Media menyebut bansos sebagai kontrak politik antara negara dan warga.
"Karena bantuan sosial itu adalah kontrak politik. Jadi kalau seandainya pendapatan aset saya di bawah garis kemiskinan, saya isi Cortex, saya otomatis jadi miskin, negara otomatis mengirimkan saya uang. That's what we call tax benefit," jelasnya.
Usulan ini masih berupa gagasan dalam forum diskusi, belum menjadi kebijakan resmi. Artinya, penyaluran bansos yang berjalan saat ini tetap mengacu pada DTKS dan mekanisme yang berlaku. Warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif tidak otomatis kehilangan haknya karena usulan ini.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan dapat mengeceknya melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Informasi soal nominal, jadwal pencairan, dan bank penyalur (Himbara atau BSI) untuk tiap program dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran maupun pencairan bansos. Warga yang menemui permintaan uang oleh oknum tertentu, termasuk calo yang menjanjikan masuk daftar penerima, dapat melaporkannya ke dinas sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kemensos.
Perubahan metodologi penentuan desil, jika nanti diadopsi, berpotensi mengubah daftar penerima. Sampai ada aturan resmi yang terbit, warga disarankan memperbarui data di DTKS melalui desa atau kelurahan agar tidak tercoret dari daftar.