JAMBI - Pemerintah lewat Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mendorong warga beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Salah satu alasan utamanya adalah efisiensi dan kemudahan akses layanan publik berbasis digital.
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, membuat transisi ini semakin nyata dirasakan warga.
Apakah transisi ini dilakukan bertahap?
Berdasarkan informasi resmi, batas waktu tautan lama QR Code adalah 1 Januari 2026.
Apakah warga bisa menolak beralih ke IKD?
KTP-el fisik tetap sah, namun verifikasi QR Code digital akan bergantung pada aplikasi IKD.
Dorongan pemerintah beralih ke identitas digital bertujuan mempercepat layanan publik, dan warga Jambi disarankan mulai beradaptasi sejak dini.