JAMBI - Warga dan pelaku usaha di Kota Jambi yang ingin mengurus NPWP, lapor SPT Tahunan, atau berkonsultasi soal pajak sebaiknya tahu persis kantor pajak mana yang harus dituju. Di Kota Jambi terdapat dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang melayani wajib pajak sesuai wilayah domisili atau tempat usaha masing-masing.
Kantor ini beralamat di Jl. Jenderal A. Thalib, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Wajib pajak bisa menghubungi kantor ini melalui telepon di nomor 0741-60855 atau melalui email resmi di kpp.331@pajak.go.id untuk konsultasi maupun konfirmasi jadwal pelayanan sebelum datang langsung.
Kantor kedua berada di Jl. Arif Rahman Hakim No. 9, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dengan kode pos 36124. Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah (0741) 62620. Meski nama kelurahannya sama dengan KPP Telanaipura, kedua kantor ini menangani wilayah kerja yang berbeda, sehingga wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu KPP mana yang menjadi tempat terdaftarnya.
Selain datang langsung, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan daring melalui DJP Online di djponline.pajak.go.id. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan e-Filing untuk lapor SPT tanpa harus antre di kantor, terutama menjelang batas akhir pelaporan tahunan setiap bulan Maret untuk orang pribadi dan April untuk badan usaha.
Bagaimana cara tahu KPP mana tempat saya terdaftar?
Cek nomor NPWP Anda atau hubungi Kring Pajak di 1500200, karena wilayah kerja KPP Pratama Jambi Telanaipura dan Pelayangan dibagi berdasarkan domisili atau lokasi usaha.
Apakah lapor SPT bisa dilakukan tanpa datang ke kantor?
Bisa, melalui e-Filing di DJP Online menggunakan EFIN yang sudah diaktivasi sebelumnya di KPP terdaftar.