JAMBI - Samsat Keliling membantu pemilik kendaraan di Kota Jambi bayar pajak tahunan tanpa harus ke kantor Samsat induk. Berdasarkan info 2026, pola layanannya sebagai berikut:
Samsat Keliling khusus untuk pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK — bukan pajak lima tahunan yang butuh pemeriksaan fisik dan ganti pelat (itu tetap di Samsat induk). Dokumen yang wajib dibawa: STNK asli, KTP asli, BPKB asli/salinan sesuai ketentuan. Nama di dokumen kendaraan harus sesuai identitas pemilik agar verifikasi lancar.
Kalau jadwal keliling tidak pas, ada Gerai Samsat WTC (Jalan Raden Pamuk, Beringin, Pasar Jambi) dan Gerai Samsat Jamtos (Jalan Kasturi 1, Beliung, Kota Baru), keduanya buka Senin-Jumat sekitar pukul 09.00-14.00 WIB.
Datang lebih awal disarankan karena antrean bisa bikin layanan tutup lebih cepat dari perkiraan, apalagi di hari Jumat dan Sabtu yang jam layanannya lebih pendek. Bayar pajak sebelum jatuh tempo penting — denda keterlambatan PKB mencapai 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang.