JAMBI — JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 3 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Periode penyaluran ini mencakup bulan Juli hingga September 2026, dan prosesnya dimulai sejak 20 Juli lalu dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Kabar baiknya, pemerintah menargetkan sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran kali ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa daftar penerima bisa berubah setiap periode pemutakhiran data.
Nilai bantuan berbeda antara PKH dan BPNT. Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap KPM berhak menerima Rp 200 ribu per bulan. Karena disalurkan per triwulan, maka dalam satu tahap (tiga bulan) totalnya menjadi Rp 600 ribu.
Sementara itu, nominal PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga. Berikut rinciannya per triwulan:
Penentuan penerima kini mengacu pada DTSEN yang membagi keluarga ke dalam 10 kelompok kesejahteraan (desil). Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, dan Desil 10 adalah yang tertinggi.
Kemensos menjelaskan, keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan menjadi penerima PKH maupun Program Sembako. Namun, posisi desil ini bukan jaminan otomatis. Status bisa berubah setelah Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penghitungan ulang berdasarkan pembaruan data pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan proses pembaruan data dimulai dari tingkat lingkungan dan pemerintah daerah sebelum diverifikasi kembali oleh BPS. "Kita harus akui data ini yang kita terima adalah data dari daerah, dan daerahlah yang paling tahu tentang kondisi objektif warganya," kata Saifullah, Senin (13/7/2026).
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Waspadai situs lain yang meminta data pribadi atau menjanjikan pendaftaran bansos secara langsung—itu modus penipuan.
Penyaluran Tahap 3 berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2026. Artinya, waktu dana masuk ke rekening bisa berbeda-beda antar KPM meskipun sama-sama terdaftar sebagai penerima pada periode tersebut.
Karena itu, jika pada Agustus ini dana belum juga masuk, jangan langsung menyimpulkan telah dicoret dari program. Langkah pertama adalah memeriksa NIK melalui laman Cek Bansos untuk memastikan status yang tercatat dalam DTSEN.
Keluarga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi aktual dapat mengajukan pembaruan. Caranya melalui desa atau kelurahan setempat, dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya.
Data yang diajukan akan menjadi bahan pemutakhiran sebelum BPS menghitung ulang posisi desil secara periodik. Mekanisme ini membuat status penerima bansos bisa berubah dari satu triwulan ke triwulan berikutnya, meski NIK yang digunakan tetap sama.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kemensos. Jangan pernah memberikan data pribadi atau membayar sejumlah uang kepada pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima bansos. Proses penetapan penerima tidak dipungut biaya apapun.