60 Ribu Hektare Lahan Jambi Terindikasi Rusak PETI, Ivan Wirata: Ini Alarm Darurat Tata Ruang

Penulis: Amrizal Halim  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:59:01 WIB
Petugas menunjukkan peta sebaran lahan terindikasi rusak akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi.

JAMBI — Luas lahan terdampak PETI di Jambi setara dengan puluhan kali luas kawasan inti perkotaan. Kondisi ini mendorong DPRD Provinsi Jambi menyerukan perubahan pendekatan penanganan, dari sekadar operasi penertiban menjadi penataan menyeluruh.

Ivan Wirata menilai persoalan ini telah menyentuh sektor tata ruang, kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.

Empat Kategori Zona Penanganan Lahan PETI

Dalam konsep yang dirumuskan dengan target "Good Mining Governance 2030", kawasan terdampak dibagi menjadi empat kategori penanganan. Pembagian ini dilakukan berdasarkan kajian spasial, status lahan, dan dampak lingkungan.

Zona Hijau diperuntukkan bagi lokasi yang layak dikaji sebagai wilayah pertambangan rakyat. Kawasan ini diarahkan untuk memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi dan pembinaan.

Sementara itu, Zona Kuning adalah area yang berpotensi ditata namun masih memiliki persoalan tata ruang atau konflik pemanfaatan lahan. Kawasan ini membutuhkan kajian teknis dan lingkungan lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.

Adapun Zona Merah merupakan kawasan terlarang seperti hutan lindung, konservasi, Geopark Merangin, dan aset strategis pemerintah. Area ini tidak boleh dilegalkan dan wajib diarahkan pada penutupan serta restorasi.

WPR Bukan Pemutihan Aktivitas Tambang Ilegal

Ivan menegaskan bahwa percepatan penerbitan WPR dan IPR tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan seluruh aktivitas PETI. Prinsipnya, hanya lokasi yang memenuhi syarat tata ruang dan lingkungan yang bisa ditata menjadi pertambangan legal.

"Yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat legal, kita tata melalui WPR dan IPR, kemudian kita bina. Tetapi yang berada di kawasan terlarang, kawasan lindung, konservasi, kawasan strategis, sungai atau wilayah yang secara lingkungan tidak memungkinkan, harus dihentikan dan dipulihkan," ujarnya, Jumat (14/8/26).

Menurutnya, WPR harus menjadi instrumen penataan, bukan instrumen pembenaran atas kerusakan yang sudah terjadi. Karena itu, aspek geologi, sosial, dan ekonomi harus menjadi pertimbangan sebelum sebuah lokasi ditetapkan.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Jaringan Pemodal

Ivan juga menyoroti pola penegakan hukum yang selama ini hanya menjaring pekerja di lapangan. Menurutnya, aktivitas PETI skala besar tidak akan berjalan tanpa dukungan jaringan pemodal, pemilik alat berat, hingga penadah emas.

"Kalau yang kita tangkap hanya pekerja yang berada di lubang tambang, sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penadah emas dan pihak-pihak yang memberi perlindungan tidak disentuh, maka PETI akan terus tumbuh kembali," tegasnya.

Pengawasan harus mencakup registrasi alat berat, distribusi BBM, hingga tata niaga emas. Ivan meminta adanya pencatatan dan traceability terhadap emas yang diproduksi secara legal agar tidak tercampur dengan hasil tambang ilegal.

Transisi Ekonomi bagi Masyarakat di Zona Terlarang

Untuk lokasi yang tidak bisa dilegalkan namun warganya masih bergantung pada PETI, pemerintah diminta menyiapkan skema alih mata pencaharian. Program ini bisa berupa pengembangan UMKM, pertanian, perkebunan, wisata, dan sektor jasa.

Langkah awal yang diusulkan adalah membangun satu data dan satu peta PETI Jambi menggunakan pendekatan spasial berbasis GIS, citra satelit, dan drone. Data tersebut kemudian di-overlay dengan RTRW, kawasan hutan, DAS, serta kawasan konservasi.

"Jangan mengambil keputusan berdasarkan perkiraan. Kita harus tahu persis di mana PETI berada, status lahannya apa, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah masuk kawasan hutan, DAS, Geopark atau aset pemerintah. Semua harus berada dalam satu peta dan satu basis data," kata Ivan.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top