Kejati Jambi dan PLN Teken Kerja Sama Hukum, Cegah Penyalahgunaan Tenaga Listrik di 2 Wilayah

Penulis: Wan Rizal  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:39:31 WIB
Kejati Jambi dan PLN menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel BW Luxury Jambi.

JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT PLN (Persero) memperkuat sinergi lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi bersama UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo.

Acara yang mengusung tema "Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik" itu berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi. Hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dan General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar.

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Ruang Lingkup Kerja Samanya

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini bukan kegiatan seremonial belaka. Ia menyebut kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk membangun koordinasi yang terstruktur, efektif, dan berkelanjutan antara PLN dan Kejaksaan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan akan memberikan dukungan hukum kepada PLN. Bentuknya beragam, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero)," ujar Sugeng Hariadi dalam sambutannya.

Mengapa PLN Butuh Pendampingan Hukum?

General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar memaparkan, perusahaan menghadapi berbagai tantangan hukum dalam menjalankan usaha. Mulai dari pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, pengelolaan aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, hingga kontrak dan hubungan hukum lainnya.

Menurutnya, kepastian hukum dan mitigasi risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, dukungan dari instansi Kejaksaan dinilai penting dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Diksi.

Instruksi Tegas Kajati ke Jajaran Kejari

Sugeng Hariadi memberikan sejumlah penekanan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun agar kerja sama ini segera diimplementasikan. Instruksi pertama, membangun komunikasi dan koordinasi yang aktif dengan PT PLN di wilayah kerja masing-masing.

Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan begitu, potensi permasalahan hukum yang bisa menghambat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat dapat dicegah sejak dini.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan kedua instansi, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top