BUNGO — Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang meringkus pria berinisial A (39) pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga Rp 490 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau. Korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, saat rumahnya dibobol pada Sabtu (8/8/2026) pagi.
Kejadian bermula ketika korban mendapat telepon dari tetangganya yang mengabarkan pintu rumah dalam kondisi terbuka. Korban lantas meminta tetangganya untuk memeriksa kondisi rumah.
Saat diperiksa, kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Anak korban kemudian diminta mengecek barang-barang berharga yang tersimpan di dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kulkas, tepatnya dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang. Perhiasan yang raib terdiri atas dua gelang emas masing-masing 25 mayam, dua cincin masing-masing 5 mayam, dua cincin masing-masing 2 mayam, serta satu cincin seberat 3 mayam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Barang bukti tersebut kini disita untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menyebut terduga A sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Bambang.
Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Korban yang telah kembali ke rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.