JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris buka suara soal mandeknya kepastian porsi saham migas daerah. Ia menegaskan PT JII tidak boleh berhenti di angka 7 persen dan harus terus berupaya menaikkan skema bagi hasil tersebut.
Al Haris menyebut, proses negosiasi kini sepenuhnya menjadi ranah BUMD. Pihaknya hanya bertugas sebagai penengah untuk memperjelas dasar hukum pemberian PI bersama SKK Migas.
Perbedaan aturan antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) menjadi celah yang dimanfaatkan Pemprov Jambi. Dalam PP, PI disebut wajib diberikan 10 persen, sementara Permen menyebutkan kata "dapat" diberikan.
"Nah, ini kan dua-duanya ketentuan, ya, saya kira," ujar Al Haris.
Dengan adanya perbedaan interpretasi regulasi itu, Gubernur menilai PT JII masih punya ruang untuk menawar lebih tinggi. Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan jajaran direksi BUMD dan meminta mereka tidak mudah puas dengan tawaran awal.
Al Haris mengungkapkan strategi yang sedang disiapkan PT JII. Jika perhitungan kontrak tidak bisa dimulai pada Januari 2026, maka BUMD akan mengajukan kenaikan porsi menjadi 8 persen.
"Kalau saya sih ingin cepat selesai," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Jambi sebelumnya telah berkomunikasi dengan SKK Migas dan berhasil mengamankan tawaran awal sebesar 7 persen. Namun, angka tersebut dinilai belum ideal bagi daerah.
"Saya sampaikan, silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu," jelas Al Haris.
Pemprov Jambi berharap kepastian PI ini tuntas sebelum kontrak kerja sama migas baru dimulai. Hal itu penting agar hasil bagi pendapatan daerah bisa langsung berjalan sejak periode awal.
Al Haris menegaskan, seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan PT JII untuk berunding dengan SKK Migas. Pemerintah daerah hanya memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembagian hasil migas tersebut.